FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Ruspanda Sebut Komisi III Siap Bahas Tuntas Perda Karhutla yang Masih Dikaji Pemkot Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:55
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah. (fornews.co/ist)

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah. (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang mendukung inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terus mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah menyatakan, sebagai mitra sejajar eksekutif yang membidangi langsung urusan tata ruang dan lingkungan, DPRD menilai langkah ini sangat esensial dan strategis untuk memutus siklus kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan yang berkedok pembersihan lahan (land clearing).

“Inisiatif Pemkot Palembang ini sebuah progres yang sangat positif dan harus kita dukung bersama. Fraksi PAN mengapresiasi dan siap bekerja sama di legislatif untuk memastikan Perda ini nantinya tak sekadar menjadi larangan normatif, tetapi menjadi instrumen hukum yang tajam dalam melindungi tata ruang kota kita,” ujar dia, Selasa (20/10/2026).

BacaJuga

Karhutla di Palembang Bukan Bencana Ekologis, Ada Praktik Sistematis Kepentingan Ekspansi Properti

Kapolri Diminta PFI Pusat Turun Tangan Usut Pengeroyokan Dua Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel

Tak Hanya Usut Tuntas Pengeroyokan Mahasiswa dan Jurnalis, Sofhuan Desak Kapolda Tangkap Penjahat Karhutla

Load More

Nah, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda memberi sejumlah masukan konstruktif agar draf Perda tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat, khususnya dalam hal sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi.

Pertama, sinkronisasi harmonis dengan Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2024 tentang RTRW Palembang. Penataan ruang adalah kunci utama pencegahan alih fungsi lahan pasca-kebakaran.

Perda Karhutla ini harus dirajut erat dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang.

“Merespons temuan bahwa 93,32 hektare (Ha) lahan terbakar adalah Rawa Konservasi, perda ini harus mempertegas perlindungan kawasan pelestarian alam dan sempadan sebagaimana diamanatkan dalam RTRW,” kata dia.

“Harus ada aturan tegas bahwa rawa dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang hangus tidak boleh beralih fungsi menjadi kawasan budidaya (seperti perumahan) dan fungsinya sebagai resapan air hidrologis kota wajib dikembalikan,” imbuh dia.

Legislator asal PAN itu meneruskan, mengingat indikasi kuat bahwa 262,77 hektara lahan yang terbakar berada di zona perumahan rendah, Perda ini perlu mengamanatkan evaluasi ketat.

“Kami mendorong agar Pemkot tidak serta-merta menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Reklamasi di lahan eks-kebakaran sebelum dilakukan audit kesesuaian tata ruang secara menyeluruh,” ungkap dia.

Kemudian, kedua, jelas Ruspanda, penguatan penegakan hukum berbasis UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk mencegah preseden buruk seperti pada masa lalu dimana lahan sengaja dibakar lalu dibangun perumahan. Perda ini harus menyerap ketegasan sanksi dari UU Nomor 32 Tahun 2009.

Perda itu juga harus secara eksplisit mengadopsi Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009, yang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar. Setiap praktik pembukaan lahan untuk ekspansi kawasan komersial dengan api harus dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

“Sejalan dengan prinsip tanggung jawab lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perda ini harus mewajibkan korporasi atau pemilik lahan besar yang terbukti melakukan atau membiarkan lahannya terbakar untuk menanggung beban pemulihan,” jelas dia.

Korporasi atau pemilik lahan besar, tambah Ruspanda, harus diwajibkan mereklamasi, merevegetasi, dan mengembalikan fungsi ekologis lahan yang telah rusak.

Dengan mengintegrasikan Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2024 dan UU Nomor 32 Tahun 2009, maka Perda Karhutla Kota Palembang ini akan menjadi payung hukum yang sangat kokoh.

*Ini bukan sekadar memadamkan api, tetapi memadamkan ‘niat’ oknum yang ingin mengakali tata ruang melalui bencana. Komisi III DPRD siap membahas tuntas regulasi ini demi menyelamatkan tata ruang dan lingkungan Palembang dari kerusakan,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: DPRD Kota PalembangKarhutlaPemkot PalembangRuang Terbuka HijauRuspanda KaribullahUU Nomor 32 Tahun 2009
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Insiden Pengeroyokan Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel kepada Kompolnas: Tak Sulit Mengungkap Kasus Ini!

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah. (fornews.co/ist)
Metropolis

Ruspanda Sebut Komisi III Siap Bahas Tuntas Perda Karhutla yang Masih Dikaji Pemkot Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang mendukung inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terus mengkaji pembentukan...

Read more
Komisioner Kompolnas RI, Dr Supardi Hamid, saat memberi keterangan kepada awak media di Polda Sumsel, Palembang, Senin (19/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Insiden Pengeroyokan Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel kepada Kompolnas: Tak Sulit Mengungkap Kasus Ini!

Senin, 19 Oktober 2026
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (19/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Kasus Suap Pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda

Senin, 19 Oktober 2026
Grafis peta kebakaran lahan di dalam batas wilayah Kota Palembang hangus sepanjang periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026. (fornews.co/ist)

Karhutla di Palembang Bukan Bencana Ekologis, Ada Praktik Sistematis Kepentingan Ekspansi Properti

Minggu, 18 Oktober 2026
Buntut insiden pengeroyokan mahasiswa dan jurnalis, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana dan Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Imbas Pengeroyokan Mahasiswa di Depan Mapolda Sumsel, Kapolda dan Dirintelkam Dilaporkan ke Mabes Polri

Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In