PANGKALAN BALAI, fornews.co – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Tahun 2024-2029 resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Penetapan Perbup tersebut untuk memastikan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, SH mengatakan, bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program Pemkab Banyuasin untuk membangun ekonomi berbasis kerakyatan dan sumber daya lokal.
“Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi perkebunan yang penting bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin. Untuk memastikan keberlanjutannya, pembangunan kelapa sawit harus menyeimbangkan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Kami berharap dokumen RAD-KSB ini dapat berkontribusi dałam mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin dan pembangunan kelapa sawit di Indonesia,” ujar dia.
Hani Syopiar Rustam mengatakan, RAD-KSB ini merupakan mandat dari Inpres nomor 6 tahun 2019, yang diantaranya untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit, dan meningkatkan pemasukan PAD.
“Serta sebagai syarat penerimaan DBH kelapa sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit,” kata dia.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Banyuasin Edil Fitriadi, SP, MSi melanjutkan, Kabupaten Banyuasin adalah satu daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Sumsel yang luasnya hampir mencapai 270 ribu hektar, dan merupakan kabupaten pertama di Sumsel yang telah selesai menyusun dokumen RAD-KSB, dengan dukungan dari World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Hutan Kita Institute (HaKI).
Edil meneruskan, RAD-KSB disusun melalui proses partisipatif para pihak yang tergabung dałam tim penyusun dan tim pelaksana RAD-KSB Kabupaten Banyuasin serta ditetapkan melalui SK Bupati Banyuasin No 174/KPTS/BAPPEDA-LJTBANG/2023.
“Penyusunan RAD-KSB merupakan salah satu bentuk kerja sama Pemkab Banyuasin dengan lembaga riset WRI Indonesia yang diresmikan dałam Kesepakatan Bersama No.415.4/181/MoU/l/2022 tentang Komoditas Sumber Daya Alam Berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin,” ungkap dia.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin, Ir Kosaruddin, MM menjelaskan, selain mandat dari Inpres No.6 Tahun 2019, penyusunan RAD-KSB bagi daerah kabupaten penghasil kelapa sawit juga memiliki tiga urgensi.
“Antara lain sebagai peta jalan (roadmap) perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan, capaian kinerja daerah dałam peningkatan produktivitas tanaman perkebunan, serta menjadi salah satu syarat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah,” jelas dia.
South Sumatera and Aceh Senior Program Lead WRI Indonesia, Jasnari menambahkan, pihaknya sangat bangga dapat membantu proses penyusunan RAD-KSB untuk Kabupaten Banyuasin bersama Pemkab Banyuasin, OPD Provinsi Sumsel, HaKI, APKASINDO, GAPKI, MAKSI, akademis, dan mitra pembangunan lainnya.
“Kedepannya, kita berharap pengelolaan kelapa sawit Provinsi Sumatera Selatan Khususnya di Kabupaten Banyuasin dapat berjalan lebih baik,” tandas dia.
Keberadaan RAD-KSB ini diharapkan dapat menjadi dokumen panduan rencana aksi untuk mencapai indikator keberlanjutan kelapa sawit di Banyuasin untuk periode 2024-2029.
Beberapa poin yang tercakup dalam RAD-KSB ini adalah:
1. Penguatan Data, Koordinasi, dan Infrastruktur
2. Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Petani Pekebun
3. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
4. Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa
5. Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi ISPO dan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit
6. Penyelenggaraan Rencana Aksi
Dokumen ini merupakan dokumen hidup yang selanjutnya dapat terus disempurnakan dengan masukan dari para pihak terkait. (aha)