
PALEMBANG, fornews.co – Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Selatan (Sumsel), bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dan Bea Cukai Palembang, menggagalkan 4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu asal Aceh yang rencananya akan diedarkan ke Bali.
Barang haram tersebut diamankan petugas dari empat orang pelaku yakni EN, NH, ID dan SA, di depan PO Bus AKAP yang ada di bilangan Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (15/07) lalu.
Kepala BNP Sumsel, Brigjen Pol Anthoni Hutabarat menerangkan, pelaku cukup rapi untuk menghindari kejaran petugas. Sebelum masuk ke Palembang, sabu asal Aceh, ini terlebih dahulu singgah ke Medan, dengan tujuan akhir Pulau Dewata Bali, oleh tersangka EN. Namun, sebelum melanjutkan perjalanan tas yang berisi sabu hendak diserahkan ke NH (istri EN).
“Tersangka ini sebagai kurir dari seorang bandar besar berinisial HAS, dengan upah Rp200 juta. Dengan diamankannya sabu seberat 4kg ini setidaknya ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” terang Anthoni saat gelar perkara, Senin (17/07).
Dari pengungkapan kedua suami istri inilah, kemudian petugas menangkap dua orang tersangka lainnya diduga yang akan menerima kiriman sabu berinisial ID dan SA disalah satu hotel di Kota Palembang. Lanjut jendral bintang satu ini, penangkapan tersebut berawal pada satu pekan lalu, dimana petugas mendapatkan informasi jika ada pengiriman sabu berjumlah besar yang akan masuk ke Palembang, melalui angkutan darat. “Sabu itu dimasukkan di tas yang dibungkus dalam teh Cina,” kata Antoni.
Setelah dilakukan pemeriksaan, EN dan NH mengaku diperintahkan oleh AS (DPO) untuk menyerahkan sabu tersebut kepada SA dan ID yang menginap di salah satu hotel kawasan Jalan Kolonel Atmo Palembang. SA dan ID ini bertugas membawa sabu tersebut ke Bali.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazon menambahkan, untuk sementara keempat tersangka ini ditetapkan sebagai kurir dan nantinya diancam Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. “Kami terus melakukan pengembangan berkoorsinasi dengan BNP guna mengungkap bandar besar,” timpalnya.
Tangisan anak laki-laki SA pun pecah ketika melihat ibunya Digiring petugas saat masuk. Bocah laki-laki yang menggunakan celana pendek itu, berlari sambil berteriak memanggil ibunya. SA akhirnya memeluk anaknya tersebut untuk menenangkannya. SA mengaku dia datang bersama anak laki-lakinya tersebut untuk berlibur, setelah diajak oleh bibinya yang kini masih buron.
Dia tidak mengetahui, jika bibinya datang ke Palembang, untuk mengambil sabu 4 kg yang dibungkus plastik teh Cina. “Cecek (bibi dalam bahasa Aceh) yang ngajak ke sini, cuma mau liburan. Jadi saya bawa anak, kami berangkat dari Aceh pakai bus. Saya tidak tahu sabu itu,” dalih SA sembari menangis.
SA pun tak menyangka, jika kejadian itu menimpa dia dan anaknya yang masih kecil hingga batal untuk berlibur ke Palembang. “Kami cuma bawa baju saja dari kampung. Memang ke sini hanya untuk liburan. Saya tidak tahu menahu sabu ini. Cecek berhasil lari,” tukasnya. (bay)

















