
PALEMBANG, fornews.co – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) belum menemukan titik terang. Malah PT MNI dengan produk Koran Sindo Palembang mengeluarkan kebijakan yang aneh.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa jurnalis dan pekerja Koran Sindo Palembang mendapatkan pembatalan atas PHK sepihak yang mereka dapatkan. Namun, berdasarkan pengakuan salah satu pekerja yang dihubungi oleh perwakilan pihak manajemen (perusahaan), pihak pekerja malah ditawarkan nilai pesangon. Padahal perjalanan langkah advokasi yang ditempuh pekerja sudah pada tahap Tripartit, yakni melaporkan tindakan PHK tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang.
Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad menegaskan, perusahaan mengeluarkan kebijakan yang ambigu. Hal itu dilihat dari kebijakan membatalkan PHK namun menawarkan jumlah pesangon. “Saya nilai, PT MNI bertele-tele. Upaya ini yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang sebagaimana mestinya,” ujarnya di LBH Palembang, Senin (17/07).
Karena itu, AJI Palembang mendorong agar perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja mengharuskan perusahaan memberikan hak karyawan berupa uang pesangon, uang penghargaan dan uang pergantian hak normatif.
“Tindakan yang dilakukan perusahaan sama sekali tidak memahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sebaiknya, perusahaan memenuhi hal tersebut karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” tegas Ibrahim.
Sambungnya, AJI Palembang menuntut perusahaan untuk cepat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa ketenagakerjaannya sesuai dengan tanggal yang direkomendasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Berdasarkan prosesnya, karyawan Koran Sindo Palembang akan menempuh proses Tripartit dengan mediasi Dinas Tenagakerjaan Kota Palembang.
“Tahapan Tripartit itu sendiri dilakukan, akibat dua kali Bipartit yang diajukan oleh pekerja perusahaan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan,” tukasnya.
Perwakilan Karyawan Koran Sindo Palembang, M Fajri Hidayat dalam diskusinya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Palembang mengatakan, pekerja tetap akan menempuh tahapan Tripartit sebagai bagian dari perjuangan atas hak-hak yang diatur berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Tahapan Tripartit akan mendorong perusahaan guna memenuhi haknya.
“Dalam pekan ini pun, kami sebagai persatuan pekerja yang mengalami PHK sepihak akan melakukan hearing dengan Ketua DPRD Sumsel, dan wakil rakyat lainnya,” tandas Redaktur Koran Sindo Palembang yang terkena PHK ini. (bay/rel)

















