SEKAYU, fornews.co – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), mendapati dua warga binaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (05/11).
Warga binaan tersebut yakni, Dodi Saputra (31) dan Zico Adha (26) warga Dusun I dan Dusun II Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Muba. “Ya, Minggu 5 November, sekira oukul 01.00 WIB di Lapas Sekayu, petugas kami menemukan diduga shabu dari tangan warga binaan,” ujar Kepala Lapas Sekayu, Perrimansyah SSos.
Ia menjelaskan, aksi kedua warga binaan itu terendus berkat kesigapan anggotanya yang curiga karena lampu di Blok F1 tempat mereka ditahan dalam keadaan mati. Mendapat laporan tersebut, sambungnya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
“Petugas Lapas menemukan diduga sabu dari tangan Dodi, kemudian Dodi mengatakan bahwa barang tersebut digunakan untuk menghisap,” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya segera melaporkan kejadian tersebut dan bekerja sama dengan personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Muba, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya Personil Sat Narkoba membawa Zico Adha dan Dodi Saputra berikut barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,85 gram, satu buah pirek kaca dengan berat 1,31 gram, satu buah jarum sumbu, seperangkat alat hisap (bong), tiga buah korek api gas, satu lembar tisu warna putih,” bebernya.
Terpisah, Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kasatresnarkoba AKP Hermianto SH MSi menerangkan, kedua tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 1306 / XI / 2017 / Sumsel / Res Muba, Minggu 05 November 2017, sebagaimana dimaksud dalam (primer) Pasal 114 ayat (1) (subsider) Pasal 112 ayat ( 1 ) (lebih subsider) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Dari Pemeriksaan awal tersangka menerangkan bahwa barang haram tersebut dimasukkan oleh temannya yang berkunjung, dengan cara diselipkan di bawah lidah,” kata Hermianto.
- Ia mengatakan, identitas pemasok narkoba tersebut sudah dikantongi dan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Para tersangka saat ini masih menjalani hukuman sehubungan dengan tindak pidana serupa (narkoba jenia sabu) pada tahun 2015,” tukasnya. (cak)
















