PALEMBANG, fornews.co – Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Selatan mengimbau pelaku industri pariwisata dapat mengikuti arahan pemerintah dan kepolisian daerah terkait larangan pesta malam Tahun Baru.
“Kami mengimbau untuk tidak mengadakan acara perayaan Tahun Baru yang berlebihan yang mengakibatkan kerumunan orang,” ujar Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin, Jumat (18/12).
Hal ini berdasarkan kondisi COVID-19 saat ini yang belum mereda dan sesuai dengan Perwali Nomor 27/2020 serta larangan Kapolda Sumsel untuk menyelenggarakan pesta Tahun Baru atau pergantian tahun. Dia mengatakan, imbauan ini telah disampaikan kepada setiap pimpinan hotel, restoran, dan tempat hiburan di Palembang melalui surat edaran yang diterbitkan tanggal 18 Desember 2020.
“Risiko dari pelanggaran arahan tersebut akan ditanggung oleh hotel, restoran, dan tempat hiburan masing-masing. Imbauan ini kami buat untuk dipatuhi,” katanya.
PHRI juga mengingatkan setiap pelaku industri pariwisata untuk tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan di lokasi usahanya guna mencegah penyebaran COVID-19 menghadapi liburan akhir tahun ini.
Sebelumnya, Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Pol Prof. Eko Indra Heri menegaskan, masyarakat tidak diizinkan membuat acara yang menimbulkan kerumunan saat libur Natal atau Tahun Baru.
“Kita imbau tidak ada yang mengadakan (perayaan malam) Tahun Baru secara bersama-sama, ibadah juga dilakukan di rumah masing-masing. Hari ini saya akan bertemu FKUB dan tokoh masyarakat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutur Eko, Rabu (16/12). (ads/yas)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

















