SURABAYA, fornews.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menilai, otonomi daerah tak lain untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal.
Hal tersebut disampaikan Agus Fatoni, Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 Tingkat Nasional di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).
“Ini dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan Pembangunan,” ujar dia, seraya menambahkan, seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Sumsel turut hadir di Surabaya.
Capaian makro ekonomi di Provinsi Sumsel saat ini kata Fatoni, cukup baik dan pertumbuhan ekonomi juga sangat baik. Bahkan menjadi penanganan tercepat terkait kemiskinan ekstrem begitu pula penurunan angka stunting tercepat secara nasional.
Karena, sambung dia, Provinsi Sumsel termasuk daerah yang terbesar di Indonesia, potensinya sangat besar dan akan kita maksimalkan.
“Alhamdulillah sudah banyak sekali penghargaan dan pencapaian yang telah diraih, sejak Oktober sampai dengan saat ini sudah ratusan penghargaan yang telah diraih baik itu nasional maupun internasional,” kata dia.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam pidatonya saat menjadi Inspektur Upacara menyampaikan, bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.
Hal itu sudah diatur dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Otonomi daerah, sambung dia, dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
Terkait dengan tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat, kata Mendagri, itu merupakan satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.
Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.
“Termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata,” tandas dia. (aha)

















