BATURAJA, fornews.co – Ada beberapa anggota DPRD OKU periode 2014-2019, tidak dapat mencalonkan diri jika tidak pindah partai. Hal ini mengingat partai yang menaunginya tidak lolos verifikasi sebagai kontestan di Pemilu 2019.
Dari data KPU, dua partai politik (Parpol) dimaksud yakni PKPI dan PBB. Partai yang digawangi Sutiyoso dan Prof Yusril Ihza Mahendra, ini tidak melengkapi berkas pada batas waktu pendaftaran ke KPU bersama 11 Parpol lainnya, yakni Partai Idaman, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republik Nusantara (Republikan).
Adapun bagi mereka yang berkeinginan pindah “perahu”, DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ogan Komering Ulu (OKU), membuka lebar pintu untuk para anggota DPRD dimaksud.
“Yang jelas, kami siap menampung asalkan, yang bersangkutan siap mentaati peraturan yang berlaku di partai. Tidak hanya itu, yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPRD OKU, dari PKB orangnya harus militan dan bertipikal pejuang tangguh,” ujar Ketua DPD PKB OKU, Robi Vitergo, Jumat (20/10).
Baca juga : Tak Ada Guna Parpol Lolos di Daerah, Tapi Tidak di Pusat
Masih kata Robi, walau pihaknya membuka lebar pintu partainya, kader partai tetap diutamakan. “Jika mau bergabung silakan saja. Namun ingat, masih ada kader partai yang loyal dan itu tidak bisa diganggu gugat lagi,” tukas anggota Komisi III DPRD OKU, ini. (gus)

















