
BATURAJA, fornews.co – Sulitnya (membandel) para pedagang kaki lima (PKL), ditertibkan agar tidak berjualan di kawasan Jalan Warsito, sekitar Pasar Atas Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), jadi persoalan tersendiri.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) OKU, yang begitu getol menertibkan para PKL tersebut, justru muncul pengakuan salah satu pedagang bahwa mereka (PKL) dipungut biaya Rp4.000 oleh pihak PD Pasar sehingga mereka dapat menjajakan baranf dagangannya di kawasan di larang oleh Pemkab OKU.
Pantauan di lapangan Jumat (19/05), saat petugas Sat Pol PP bersama Dishub menggelar razia bersih-bersih PKL yang berdagang di bahu jalan. Petugas kesulitan mengusir para pedagang yang terlihat santai saat petugas memintanya menyingkirkan dagangannya.
“Kami dari pagi jualan di sini. Orang (petugas) PD Pasar datang ke kami bukannya nyuruh lari, tapi mintak bayar Rp4.000 katanya untuk retrebusi. Berarti kami boleh bukak lapak di sini. Kan sudah bayar. Lagian jugo kami jual ikan sungai, ini kian musiman pak, kalo la dak musim dak katek kami nak jualan disini,” terang salah satu pedagang ikan yang engan dikutip namanya.
Mendengar celotehan dari salah seorang pedagang ini, anggota Sat Pol PP beserta Dishub tak dapat berbuat banyak. “Ini dilema bagi kami. Padahal pak Bupati sudah memerintahkan untuk menjaga kenyamanan pasar ini,” kata Kasat Pol PP Agus Salim didampingi Kasi Trantib Anton.
Ditambahkan Anton, pihaknya telah mengupayakan semaksimal mungkin agar pedagang tidak berjualan di Jalan Warsito. Namun, jika di lapangan sudah demikian lanjut Anton, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau mereka tidak bayar tempat mungkin bisa langsung kita tindak,” tukasnya.
Ditanya langkah apa yang akan dilakukan oleh Sat Pol PO dan dishub OKU, Anton mengatakan Pihaknya akan melaporkan hal ini kepada atasan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Yang jelas, kami akan menyampaikan hal ini ke pak Bupati, agar beliau tahu apa yang terjadi di lapangan dan pimpinan kami juga tahu bahwa hambatan kami dalam menertibkan para PKL,” katanya.
Sampai saat ini, belum ada keterangan dari Pihak UPTD Pasar Atas terkait perihal tersebut. (gus)

















