FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    GEOPIX bersama Difabel Pecinta Alam (Difpala), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Perhutani, serta lebih dari 10 organisasi, komunitas, dan instansi pemerintah menggelar kegiatan konservasi hutan di kawasan Gunung Wedon, Kabupaten Malang, pada Ahad, 22 Juni 2026. (foto fornews.co/linksos)

    Bakti Alam Gunung Wedon, Difpala Buktikan Difabel Mampu menjadi Penggerak Konservasi Alam

    LAZISMU DIY resmi diaudit oleh KAP Abdul Hamid & Rekan menggunakan sistem profesional AHR Track disaksikan Ketua Lazismu DIY Jefree Fahana, ST, M.Kom, Wakil Ketua PWM DIY Membidangi MPI dan Lazismu Prof Dr H Ariswan, M.Si, DEA, Senin (22/6/2026). (foto fornews.co/adam)

    Lazismu DIY Audit 105 Kantor Layanan, Penghimpunan Dana Tembus Rp77 Miliar

    LUKISAN yang dijadikan poster pameran seni rupa bertajuk "Apa Ini Masih Ada?" di Galeri Sanggarbambu, Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Jogjakarta. (gambar sanggarbambu)

    Pameran “Apa Ini masih Ada?” Angkat Tantangan Perupa di Tengah Perubahan Zaman

    BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan secara simbolis menyerahkan mobil ambulans kepada Yayasan Masjid Darul Ikrom, Sambilegi Lor, Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, Sabtu, 20 Juni 2026. (foto fornews.co/adam)

    BPKH bersama Lazismu DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans Jenazah untuk Yayasan Masjid Darul Ikrom

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)

    [OPINI] Sengketa Online, Bukti Online

    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Pledoi Herman Mayori: Ada Permintaan Bertahap oleh Sekda yang Haruskan Saya Lakukan Penyimpangan!

Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Dinas PUPR Muba 2021

Kamis, 23 Juni 2022 | 16:35
A A
Suasana sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Muba 2021 dengan agenda pembacaan Pledoi tiga terdakwa di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (23/6/2022). (fornews.co/ist)

Suasana sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Muba 2021 dengan agenda pembacaan Pledoi tiga terdakwa di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (23/6/2022). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin (Muba) terseret saat Eddi Umari dan Herman Mayori, dua terdakwa kasus dugaan suap fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba 2021 membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (23/6/2022).

Saat terdakwa Herman Mayori membacakan pledoi secara online, terdakwa menceritakan selama menjadi Kepala Dinas PUPR Muba, selain kewajibannya atas memenuhi permintaan sepenuhnya Bupati, terdakwa Herman juga memenuhi kebutuhan dan permintaan sebagai bawahan ASN, mengharuskannya memenuhi Sekda Muba.

“Selama saya menjadi kepala dinas Yang Mulia, saya dibebankan hutang piutang yang terjadi pada 2016 sebesar lebih kurang Rp3 miliar yang harus dibayar dan menjadi beban saya dan seluruh PPK sampai terjadi tangkap tangan oleh KPK,” kata dia.

BacaJuga

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Kriminalisasi 4 Petani Tungkal Jaya Muba

Instruksi Bupati Toha, Seluruh HGU dan Amdal Perusahaan di Kabupaten Muba segera Ditertibkan

Ini 3 Badan Usaha yang Ditunjuk Gubernur Sumsel Kelola 22.381 Sumur Minyak Masyarakat di Muba

Load More

Selanjutnya, jelas Herman Mayori, pada tahun 2021, Sekda Muba juga meminta kepadanya secara langsung memenuhi permintaan pribadi di luar pemerintahan, meminta bantuan untuk urusan keluarga sebesar Rp250 juta, lalu terdakwa memerintahkan PPK Eddy Umari (terdakwa berkas terpisah) untuk memenuhi agar menyelesaikan permintaan tersebut.

“Yang Mulia, selama saya menjabat kepala dinas baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR dan defenitif Kadis PUPR, saya selalu ada permintaan-permintaan bertahap oleh Sekda (Muba), yang haruskan saya lakukan penyimpangan,” jelas dia.

Sebelum terdakwa Herman Mayori, terdakwa Eddi Umari juga membacakan pledoi secara online. Terdakwa Eddi menceritakan selama menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dinilainya tidak efektif fokus menjalani tugas ke lapangan mengecek pekerjaan.

“Yang sebenarnya tugas saya, untuk mencari jalan memenuhi permintaan yang berimbas pada mutu pekerjaan yang setiap tahunnya saya pribadi dan kawan-kawan selalu khawatir apabila tim audit BPK mengecek pekerjaan di lapangan dan selalu bermasalah pada Aparat Penegak Hukum,” ujar dia.

Eddi menyampaikan fakta yang sebenarnya perihal pengamanan bersumber dimana letak permasalahan mengapa dia dan Dinas PUPR Muba berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, terkait pengamanan dikarenakan permintaan Bupati, dan Pejabat Eselon tertinggi.

Sehingga, sambung terdakwa Eddi, pekerjaan tidak tercapai mutu, karena memenuhi permintaan-permintaan yang mengharuskan dia bemasalah kepada Aparat Penegak Hukum, dan terpaksa dia harus menghadapi risiko atas dari permintaan-permintaan yang harus dijalani dan diselesaikan.

“Bagaimana cara saya menolak permintaan pengamanan, karena fakta pekerjaan memang bermasalah, dan saya tidak ada jalan lain selain penuhi agar saya tidak berurusan sama hukum,” kata dia.

Apa yang menjadi catatan selama persidangan, terdakwa Eddi mengakui perbuatannya salah, dengan keadaan terpaksa dan adanya permintaan Bupati Muba adalah benar.

“Namun ada yang saya sudah sampaikan ke dalam fakta persidangan, selain persoalan permintaan media, ada juga perihal yang pernah saya sampaikan dalam memenuhi permintaan pejabat eslon tertinggi,” ungkap dia.

Perihal tersebut, kata Eddi, sudah disampaikannya dan dikoreksinya dengan mengubah BAP diperiksa oleh penyidik KPK, yang akan disampaikan yang sebenarnya di Pledoi ini.

“Bahwa sebelum kejadian menimpa saya tanggal 15 Oktober 2021, saya diperintahkan atasan saya memenuhi mengatasi permintaan Sekda (Muba) sebesar Rp250 juta, namun saya realisasikan sebesar Rp200 juta,” jelas dia.

Dihadapan Majelis Hakim dan JPU, terdakwa Eddi menuturkan, jika jujur terhadap hati nurani, akan sependapat bahwa sungguh tidak masuk akal jika terdakwa Eddi sengaja melanggar ketentuan untuk melakukan penyimpangan, melainkan keterpaksaan memenuhi semua permintaan-permintaan yang mengharuskan perbuatan salah.

“Saya masih yakin dan percaya, serta berbesar hati bahwa pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan apalagi penghukuman. Maka dengan alasan ini pula, saya mohon sudilah kiranya Majelis Hakim menolak/mempertimbangkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk keadilan, melainkan untuk penghukuman bagi saya,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: ApriyadiDinas PUPR MubaDodi Reza AlexDugaan korupsifee proyekHerman MayoriKabupaten MubaSekda Muba
ADVERTISEMENT
Previous Post

Juri Lomba Pidato Bung Karno Saring Karya Peserta, Ada dari Driver Ojol Lho!

Next Post

Adu Kreatif Barista Bikin Latte Art di Bulan Bung Karno 2022, Ini Jawaranya!

GEOPIX bersama Difabel Pecinta Alam (Difpala), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Perhutani, serta lebih dari 10 organisasi, komunitas, dan instansi pemerintah menggelar kegiatan konservasi hutan di kawasan Gunung Wedon, Kabupaten Malang, pada Ahad, 22 Juni 2026. (foto fornews.co/linksos)
Gaya Hidup

Bakti Alam Gunung Wedon, Difpala Buktikan Difabel Mampu menjadi Penggerak Konservasi Alam

Selasa, 23 Juni 2026

MALANG, fornews.co -– Kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab para pegiat lingkungan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk penyandang...

Read more
LAZISMU DIY resmi diaudit oleh KAP Abdul Hamid & Rekan menggunakan sistem profesional AHR Track disaksikan Ketua Lazismu DIY Jefree Fahana, ST, M.Kom, Wakil Ketua PWM DIY Membidangi MPI dan Lazismu Prof Dr H Ariswan, M.Si, DEA, Senin (22/6/2026). (foto fornews.co/adam)

Lazismu DIY Audit 105 Kantor Layanan, Penghimpunan Dana Tembus Rp77 Miliar

Senin, 22 Juni 2026
LUKISAN yang dijadikan poster pameran seni rupa bertajuk "Apa Ini Masih Ada?" di Galeri Sanggarbambu, Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Jogjakarta. (gambar sanggarbambu)

Pameran “Apa Ini masih Ada?” Angkat Tantangan Perupa di Tengah Perubahan Zaman

Senin, 22 Juni 2026
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan secara simbolis menyerahkan mobil ambulans kepada Yayasan Masjid Darul Ikrom, Sambilegi Lor, Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, Sabtu, 20 Juni 2026. (foto fornews.co/adam)

BPKH bersama Lazismu DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans Jenazah untuk Yayasan Masjid Darul Ikrom

Sabtu, 20 Juni 2026
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)

[OPINI] Sengketa Online, Bukti Online

Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In