FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-19, Shin Tae-yong, saat memberi keterangan pers, di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jumat (1/7/2022). (fornews.co/pssi.prg)

    Shin Tae-yong Inginkan Piala AFF U-19 2022, Ini Lawan yang Harus Dikalahkan Indonesia di Grup A

    Atlet Fornas Sumsel menyempatkan diri melakukan swafoto bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, usai pelepasan atlet di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (30/6/2022). (fornews.co/mushaful imam)

    Penuh Optimistis, Herman Deru Sebut Fornas VI Bakal Jadi Pesta Olahraga Paling Spektakuler

    Pemain Timnas Indonesia U-19 adu cepat dengan pemain Bhayangkara FC pada laga uji coba di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Senin (28/6/2022) malam. (fornews.co/pssi.org)

    Performa Lumayan, Shin Tae-yong Senang walau Timnas U-19 Kalah dari The Guardian

    Ilustrasi logo Piala Dunia U-20. (fornews.co/ist/net)

    Lolos Putaran Final Piala Dunia U-20 di Indonesia, Ini Kata PSSI Soal Jaminan untuk Israel

    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-19, Shin Tae-yong, saat memantau pemain pada TC di Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu. (fornews.co/pssi.org)

    Ini Menu Khusus dari Shin Tae-yong pada TC Pekan Pertama Timnas Indonesia U-19

    Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan, saat memberikan arahan kepada pemain Timnas Indonesia U-19, beberapa waktu lalu. (fornews.co/pssi.org)

    Ini Daftar 30 Pemain Timnas yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Piala AFF U-19

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    GUMUK pasir di Depok, Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DIY, memiliki luas bentangan hingga 412,8 hektar menjadi objek penelitian bagi kalangan akademisi Eropa. (foto fornews.co/adam)

    Raja Yogya akan Kembalikan Tanah Rampasan Masa Jepang kepada Masyarakat Parangtritis

    Suasana sidang tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan, Jumat (1/7/2022), yang diciduk Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang dalam operasi pekat, Kamis (30/6/2022) malam. (fornews.co/ist)

    Nah Lho! Lagi Ngamar, Tiga Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan Ini Dibawa Aparat Polrestabes Palembang

    Keluarga korban Ari Putra dan Kuasa Hukum usai melaporkan tindak pidana umum dugaan penganiayaan ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (29/6/2022) kemarin. (fornews.co/ist)

    Kuasa Hukum Sebut Kematian Tahanan Polres Empat Lawang Ada Keterlibatan Oknum Polisi

    Tiga tersangka begal di Talang Kelapa, yang diringkus Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, saat gelar perkara, Rabu (29/6/2022). (fornews.co/ist)

    Petualangan Komplotan Begal Kejam Berakhir di Tangan Unit Reskrim Polsek Talang Kepala  

    PEMERINTAH Kota Yogya resmi mengeluarkan jam malam berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tertuang dalam Perwal No. 49/2022 tentang Jam Malam Anak. (foto fornews.co/adam)

    Awas! Pemerintah Kota Yogya Berlakukan Jam Malam Anak

    Korban dan kedua pelaku yang didampingi keluarga masing masing, saat mediasi di ruang gelar perkara Restorative Justice Polsek Plaju, Selasa (28/6/2022). (fornews.co/ist)

    Ini Kisah Dua Pencuri Kerangka Motor RK King di Palembang yang Akhirnya Sujud Syukur

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 2 Juli 2022
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Pledoi Herman Mayori: Ada Permintaan Bertahap oleh Sekda yang Haruskan Saya Lakukan Penyimpangan!

Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Dinas PUPR Muba 2021

Kamis, 23 Juni 2022 | 16:35
Suasana sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Muba 2021 dengan agenda pembacaan Pledoi tiga terdakwa di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (23/6/2022). (fornews.co/ist)

Suasana sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Muba 2021 dengan agenda pembacaan Pledoi tiga terdakwa di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (23/6/2022). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin (Muba) terseret saat Eddi Umari dan Herman Mayori, dua terdakwa kasus dugaan suap fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba 2021 membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (23/6/2022).

Saat terdakwa Herman Mayori membacakan pledoi secara online, terdakwa menceritakan selama menjadi Kepala Dinas PUPR Muba, selain kewajibannya atas memenuhi permintaan sepenuhnya Bupati, terdakwa Herman juga memenuhi kebutuhan dan permintaan sebagai bawahan ASN, mengharuskannya memenuhi Sekda Muba.

“Selama saya menjadi kepala dinas Yang Mulia, saya dibebankan hutang piutang yang terjadi pada 2016 sebesar lebih kurang Rp3 miliar yang harus dibayar dan menjadi beban saya dan seluruh PPK sampai terjadi tangkap tangan oleh KPK,” kata dia.

Selanjutnya, jelas Herman Mayori, pada tahun 2021, Sekda Muba juga meminta kepadanya secara langsung memenuhi permintaan pribadi di luar pemerintahan, meminta bantuan untuk urusan keluarga sebesar Rp250 juta, lalu terdakwa memerintahkan PPK Eddy Umari (terdakwa berkas terpisah) untuk memenuhi agar menyelesaikan permintaan tersebut.

“Yang Mulia, selama saya menjabat kepala dinas baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR dan defenitif Kadis PUPR, saya selalu ada permintaan-permintaan bertahap oleh Sekda (Muba), yang haruskan saya lakukan penyimpangan,” jelas dia.

Sebelum terdakwa Herman Mayori, terdakwa Eddi Umari juga membacakan pledoi secara online. Terdakwa Eddi menceritakan selama menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dinilainya tidak efektif fokus menjalani tugas ke lapangan mengecek pekerjaan.

“Yang sebenarnya tugas saya, untuk mencari jalan memenuhi permintaan yang berimbas pada mutu pekerjaan yang setiap tahunnya saya pribadi dan kawan-kawan selalu khawatir apabila tim audit BPK mengecek pekerjaan di lapangan dan selalu bermasalah pada Aparat Penegak Hukum,” ujar dia.

Eddi menyampaikan fakta yang sebenarnya perihal pengamanan bersumber dimana letak permasalahan mengapa dia dan Dinas PUPR Muba berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, terkait pengamanan dikarenakan permintaan Bupati, dan Pejabat Eselon tertinggi.

Sehingga, sambung terdakwa Eddi, pekerjaan tidak tercapai mutu, karena memenuhi permintaan-permintaan yang mengharuskan dia bemasalah kepada Aparat Penegak Hukum, dan terpaksa dia harus menghadapi risiko atas dari permintaan-permintaan yang harus dijalani dan diselesaikan.

“Bagaimana cara saya menolak permintaan pengamanan, karena fakta pekerjaan memang bermasalah, dan saya tidak ada jalan lain selain penuhi agar saya tidak berurusan sama hukum,” kata dia.

Apa yang menjadi catatan selama persidangan, terdakwa Eddi mengakui perbuatannya salah, dengan keadaan terpaksa dan adanya permintaan Bupati Muba adalah benar.

“Namun ada yang saya sudah sampaikan ke dalam fakta persidangan, selain persoalan permintaan media, ada juga perihal yang pernah saya sampaikan dalam memenuhi permintaan pejabat eslon tertinggi,” ungkap dia.

Perihal tersebut, kata Eddi, sudah disampaikannya dan dikoreksinya dengan mengubah BAP diperiksa oleh penyidik KPK, yang akan disampaikan yang sebenarnya di Pledoi ini.

“Bahwa sebelum kejadian menimpa saya tanggal 15 Oktober 2021, saya diperintahkan atasan saya memenuhi mengatasi permintaan Sekda (Muba) sebesar Rp250 juta, namun saya realisasikan sebesar Rp200 juta,” jelas dia.

Dihadapan Majelis Hakim dan JPU, terdakwa Eddi menuturkan, jika jujur terhadap hati nurani, akan sependapat bahwa sungguh tidak masuk akal jika terdakwa Eddi sengaja melanggar ketentuan untuk melakukan penyimpangan, melainkan keterpaksaan memenuhi semua permintaan-permintaan yang mengharuskan perbuatan salah.

“Saya masih yakin dan percaya, serta berbesar hati bahwa pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan apalagi penghukuman. Maka dengan alasan ini pula, saya mohon sudilah kiranya Majelis Hakim menolak/mempertimbangkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk keadilan, melainkan untuk penghukuman bagi saya,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Juri Lomba Pidato Bung Karno Saring Karya Peserta, Ada dari Driver Ojol Lho!

Next Post

Adu Kreatif Barista Bikin Latte Art di Bulan Bung Karno 2022, Ini Jawaranya!

Next Post
Salah satu peserta barista perempuan menunjukkan skillnya membuat ragam Latte Art di Kafe Kopi Darat, Jalan Puncak Sekuning, Jumat (24/6/2022). (fornews.co/ist)

Adu Kreatif Barista Bikin Latte Art di Bulan Bung Karno 2022, Ini Jawaranya!

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumsel, Tina Melinda, saat memberikan bingkisan pada anak-anak usai dikhitan di klinik Siti Rahma PKBI Cabang OKU Kelurahan Sekar Jaya, Sabtu (25/6/2022). (fornews.co/ist)

Bulan Bung Karno, Sebanyak 50 Anak-anak Kurang Mampu di Baturaja Ikut Sunatan Massal


No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In