PALEMBANG, fornews.co – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, menggagalkan peredaran 277 kilogram (Kg) narkoba jenis ganja di Bumi Sriwijaya.
Kapolda Sumsel, Irjen Polisi Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, barang bukti ganja sebanyak itu dari tiga orang, namun dua orang ditetapkan tersangka yakni, Kodri (50) dan Solihin (44), keduanya warga Banyuasin, dan merupakan sindikat narkoba lintas provinsi. Namun, satu lagi masih sebagai saksi.
“Ketiganya ditangkap Selasa (19/09) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), saat mengambil paket ganja yang dibungkus dalam lakban warna cokelat menggunakan mobil pickup BG 9722 B disalah satu loket sebanyak 277 kg,” ujar Zulkarnain saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Rabu (20/09).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, barang ini merupakan stok yang diduga dikendalikan salah seorang warga binaan disalah satu Papas di Lampung, dan sedang dalam pengembangan.
“Ada dugaan ini bukan hanya jaringan lintas provinsi, bisa jadi lintas negara juga. Sejauh ini, barang asal Aceh, dikirim menggunakan jasa kirim barang dan di stok di Musi Banyuasin (Muba), rencananya akan disebarkan di beberapa daerah,” bebernya.
Ia menegaskan, tas penangkapan ini, pihaknya akan menerapkan pasal yang terberat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar kedua tersangka dapat dikenakan hukuman mati. (bay)
















