PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 25 kilogram Narkoba jenis sabu-sabu dan 1.155 pil ekstasi hasil pengungkapan kasus dalam rentang Januari-Maret 2021 dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Mapolda Sumsel, Jumat (9/4/2021). Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh Tim Labfor Cabang Palembang Polda Sumsel, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolda Sumsel, Brigjen Rudi Setiawan didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Heri Istu, dan Kabid Humas Kombes Supriadi. Menurut Rudi, barang bukti Narkoba tersebut diamankan dari 16 tersangka tindak pidana narkoba dengan 12 Laporan Polisi (LP). Sebanyak 16 orang tersangka yang ditangkap terbukti sebagai pengedar atau kurir berasal dari Palembang dan luar Provinsi Sumsel.
“Kita telah menyelamatkan 152.555 jiwa anak bangsa dari 25 kilogram sabu dan sebanyak 3.318 jiwa dari pil ekstasi yang disita,” ujar Wakapolda.
Wakapolda menegaskan kembali komitmen jajaran kepolisian memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang sangat masif di Sumsel.
“Teman-teman dari Polda dan jajaran, BNN Provinsi, BNN Kabupaten tidak kurang melakukan upaya-upaya kebijakan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana kita membersihkan narkoba di Sumsel ini,” tuturnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Polri dalam menekan kasus Narkoba, kata Rudi, adalah dengan program Kampung Bersinar yakni Kampung Bersih dari Narkoba.
“Mohon dukungan, untuk komitmen ini. Bukan hanya barang bukti yang dimusnahkan, tetapi ke depan pengedar dan pembuatnya harus dimusnahkan juga,” kata Rudi.
Rudi menambahkan, kebijakan Kapolri dan Kapolda Sumsel sudah jelas dan keras untuk membersihkan semua kegiatan Narkoba.
“Termasuk anggota (Polri) yang menjadi pengguna, mengedarkan (Narkoba) itu akan di-PTDH,” tegasnya. (ije)

















