PALEMBANG, fornews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), memusnahkan Narkotika/narkoba jenis sabu seberat 925,084 gram dan 144 kilogram (Kg) ganja di halaman Mapolda, Senin (09/07).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan, pemusnahan barang bukti ini hasil ungkap kasus Ditres Narkoba di bulan Mei 2019 dengan 12 orang tersangka, sebagai wujud dan komitmen Polri dalam memberantas serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini juga merupakan bentuk keprihatinan sekaligus semangat kita untuk memberantas peredaran narkoba di Sumsel. Mari kita satukan semangat bersama unsur stake holder dalam memberantas peredaran narkoba di Sumsel,” ujarnya.
Firli mengatakan, untuk di bulan Mei saja jumlah barang bukti yang didapatkan cukup banyak. Artinya dengan memusnahkan sabu seberat 925,084 gram dan ganja seberat 144 kilogram Ditresnarkoba telah berhasil menyelamatkan 161.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Beberapa hari lalu Ditresnarkoba juga berhasil menangkap sembilan Kg sabu, artinya lebih dari 50.000 orang juga telah berhasil diselamatkan dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Menurut Firli, pemberantasan narkoba tak cukup dengan hanya memalukan penangkapan dan pemusnahan narkoba, tetapi juga tentunya dibarengi dengan pencegahan serta edukasi diseluruh lapisan masyarakat.
“Kalau kita hanya berhasil menangkap berarti kita telah gagal mencegah dan mengedukasi masyarakat. Untuk mengedukasi masyarakat itu harus dilakukan oleh seluruh stake holder, tidak hanya kepolisian dan masyarakat saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Presiden DPP Gebrakan Anti Narkotika Nusantara (GANN) Dewi Gumay yang turut hadir dalam pemusnahan mengatakan, GANN yang dipimpinnya mendukung penuh langkah Ditresnarkoba Polda Sumsel, dalam memberantas peredaran narkoba di Sumsel.
“GANN Sumsel juga siap membantu kepolisian dan BNNP Sumsel, dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.(irs)

















