PALEMBANG, fornews.co – Komplotan pelaku penipuan nasabah bank yang merupakan pemuda asal Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, disikat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dari enam pelaku dalam komplotan pemuda tersebut, petugas meringkus Dwiki bin Mat Jasut (21), Ripers bin Izzsim (29) dan Aldo bin Kaila (23), ketiganya warga Desa Ujung Tanjung, kecamatan Tulung Selapan. Untuk tiga pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, RV (DPO), AJ (DPO) dan SN (DPO).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK, didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, cara kerja komplotan ini melakukan penipuan dengan modus menelpon korban secara acak, mengatasnamakan dari pihak bank BRI pusat, yang mengumumkan ada perubahan tarif transfer ke bank lain.
“Lalu pelaku menyuruh korban untuk mengklik tautan yang dikirim melalui WhatsApp,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo kepada media, Kamis (11/8/2022).
Dalam pembicaraan ditelpon, ungkap Anwar, pelaku menyampaikan apabila korban tidak setuju dengan yang diajukan pelaku, maka korban disuruh mengklik link yang dikirim via WhatsApp untuk mengisi data.
“Saat korban mengisi data itulah, pelaku menjebol data korban selanjutnya menguras isi rekening korban,” ungkap dia.
Anwar menjelaskan, ketiga pelaku ini punya peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai operator menghubungi korban melalui sambungan telepon, ada yang bertugas menampung uang hasil penipuan ke dalam satu rekening, dan satu pelaku lagi bertugas mengirimkan tautan link melalui WhatsApp.
“Kasus ini terbongkar setelah korban nasabah bank BRI kehilangan uangnya dalam rekeningnya sebesar Rp 250 juta. Korban saat itu ditelepon pelaku yang mengumumkan perubahan tarif transfer ke bank lain. Korban keberatan dengan tarif yang dibebankan sehingga tidak menyetujui dan disuruh pelaku mengklik link untuk mengisi data,” jelas dia.
Setelah mengisi data dari link yang dikirim pelaku, terang Anwar, korban kemudian menghubungi call center BRI dan pihak BRI sama sekali tidak pernah mengumumkan perubahan tarif transfer ke bank lain.
“Lalu korban mengecek saldo di rekeningnya ternyata uang sebesar Rp250 juta sudah hilang, sehingga korban melapor ke Polda Sumsel,” terang dia.
Dari tangan pelaku, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menyita barang bukti delapan unit telepon seluler (ponsel) yang digunakan pelaku untuk beraksi, 13 keping kartu chip, 15 keping kartu perdana Axis, dua KTP serta uang tunai Rp40 juta hasil penipuan.
Sementara, pelaku Dwiki mengatakan, berperan sebagai penghubung yang menelpon calon korban dengan secara random nomor ponsel korban. Bila nomor korban terdaftar di Bank BRI, mereka mengirimkan brosur via WhatsApp berupa pemberitahuan perubahan tarif transfer ke bank lain.
“Kalau nasabah jarang transfer ke bank lain otomatis mereka tidak setuju, jadi kami suruh untuk mengklik tautan link yang kami kirim ke WhatsApp untuk mengisi data data lalu kami jebol rekeningnya,” kata dia.
Dwiki berkilah, baru dua bulan melakukan aksi penipuan dengan diajari temannya sesama komplotan mereka yang belum tertangkap.
“Kami semuanya orang delapan, kami dari Tulung Selapan selama dua bulan beraksi kami mendapat uang 200 juta,” katanya berkilah. (aha)

















