
PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 1 ton bawang goreng dari Tiongkok, diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), di pergudangan Bandara Indah kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang, bersama tersangka berinisial DC (37).
Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengungkapkan, penyelundupan barang ilegal ini bermula dari petugas melakukan penyelidikan soal peredaran bawang goreng yang ada di Palembang. Setelah diselidi, ternyata 71 karton bawang goreng merk Prima tidak dilengkapi izin edar.
“Bawang goreng tersebut rencananya akan diedarkan di pasar-pasar dan eceran. Bawang goreng ini tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM RI dan Departemen Kesehatan. Sudah satu tahun beredar,” ujar Agung saat gelar perkara, Senin (03/04).
Lanjut dia, bawang goreng asal negara tirai bambu itupun belum diketahui isi kandungannya. Apakah murni bawang goreng, atau ada campuran lain. “Nanti diperiksa dulu di laboratorium hasilnya seperti apa,” terang Agung.
Selain bawang goreng, petugas juga menyita sebanyak 21,3 ton tepung tapioka. Puluhan ton tepung tapioka itu, juga tanpa dilengkapi izin edar yang berasal dari Lampung, merk Guci Mas dan Cap Garpu. “Untuk kasus ini (tapioka ilegal), kami juga mengamabkan pemilik yakni SG,” tandasnya. (bay)
















