KAYUAGUNG, fornews.co – Pemanggilan terhadap tim Panselda CPNS OKI 2018 dan dua pihak (penggugat dan peserta yang dipersoalkan) oleh Komisi I DPRD, untuk membahas terkait polemik persyaratan STR pada seleksi CPNS OKI 2018 terpaksa ditunda.
Hal ini menyusul belum keluarnya hasil konsultasi dan koordinasi Panselda ke Panselnas. “Sudah kita tanya ke mereka (Panselda CPNS OKI), katanya belum selesai,” kata Ketua Komisi I DPRD OKI, Rohmat Kurniawan SE, Jumat (18/01).
Menururnya, setelah hari ini mengalami penundaan guna mendengarkan penjelasan dari Panselda, maka rencana pemanggilan akan kembali lakukan (dijadwalkan) setelah masa reses anggota DPRD OKI.
“Iya jadi kita sudah memasuki masa reses mulai Jumat (18/01) hari ini. Jadi kemungkinannya akan dilakukan setelah masa reses. Jadi kemungkinan pekan depan,” ujarnya.
Selama dalam beberapa hari ini, ditambahkannya, pihaknya memberikan waktu untuk Panselda menyelesaikan hasil dari koordinasi dan konsultasi dengan Panselnas.
“Karena kita juga sudah koordinasi dengan Sekda dan katanya jangan pulang sebelum selesai dan membawa hasil tertulis,” tuturnya.
Masih kata Rohmat, untuk pemanggilan selanjutnya rencananya akan dilakukan kepada semua pihak baik Panselda, dan kedua pihak peserta.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD OKI lainnya, Agus Hasan menambahkan, agar pada saat pemanggilan selanjutnya, diharapkan mereka yang ikut berangkat ke Jakarta. “Jangan nanti yang berangkat (ke BKN) malah tidak ikut (hadir),” ucapnya. (rif)

















