PALEMBANG, Fornews.co – M Syamsuri alias Santo Nago, 39, warga Palembang ini harus kembali merasakan hidup di dalam penjara. Pasalnya, Santo Nago telah melakukan pemerasan terhadap korban di Jalan Mega Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel dengan bermoduskan polisi gadungan.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan dari warga yang telah menjadi korbannya. Dalam laporan tersebut, tersangka berpura-pura sebagai anggota polisi yang sedang melakukan penyelidikan terhadap penipuan penipuan sales oli. Kemudian, tersangka meminta nomor PIN ATM korban, dan mengambil tas milik korban yang berisikan dua unit ponsel dan satu buah ATM Bank Mandiri milik korban.
“Kami mendapati informasi keberadaan tersangka dan langsung menangkap tersangka,” katanya, Kamis (25/06).
Berdasarkan catatan, tersangka ini telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan bahkan tiga kali diantaranya mendekam di penjara atas kasus yang sama. Saat penangkapan pihaknya menyita barang bukti berupa buku tabungan milik korban.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka Santo Nago mengaku aksinya tersebut kerap kali dilakukan di wilayah Palembang dan Banyuasin. Dalam menjalankan aksinya, ia menyamar sebagai polisi dan beraksi di jalan dengan mendekati korban dan meminta mengeluarkan barang-barang bawaan, termasuk tas dan dompet. Jika korban tak mengikuti perintahnya, dia menodongkan pisau sehingga membuat korban takut. Setelah mendapatkan barang korban, ia pun langsung pergi dan barang korban dijual.
“Hasil penjualan biasanya mendapatkan sekitar satu juta,” ujarnya.
Dalam aksinya, ia juga mengaku memilih tempat yang sepi dan lokasi berbeda. Hal ini untuk menghindari kecurigaan polisi. “Korbannya semua laki-laki pak,” singkatnya. (lim)

















