KAYUAGUNG, fornews.co – Penyidik Tipikor Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang menimpa dua oknum pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI.
Polisi menyebut, bukan tidak mungkin ke depan akan ada tersangka baru yang akan menyusul dua oknum pegawai ini.
Informasi yang berhasil dihimpun, akan ada sembilan orang tersangka baru terkait kasus ini. Penyidik sendiri telah memeriksa sembilan orang ini sebagai saksi dan meminta keterangan kepada 40 orang.
Kanit Tipikor Polres OKI, Ipda Sutiyoso mengungkapkan, hingga saat ini baru ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari OKI beberapa waktu lalu.
“Nah, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, ada sembilan orang yang saat ini sedang didalami sejauh mana keterlibatan mereka. Sebab, pengungkapan kasus korupsi tidak semudah kasus biasa,” kata Ipda Sutiyoso.
Menurutnya, mendalami kasus korupsi seperti ini harus jeli sehingga tidak ada celah lagi bagi para yang diperiksa untuk berkelit jika telah dibuktikan terlibat.
“Karena kesalahan sedikit saja, dalam pengungkapan kasus korupsi bisa menjadi bomerang bagi kita,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka baru ini, imbuhnya, akan diselesaikan secara bertahap. “Mungkin bisa empat atau lima orang dulu. Sisanya menyusul juga dituntaskan,” jelasnya.
Hal ini tidak ditampik oleh Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihardinika saat dibincangi oleh wartawan.
“Untuk sembilan orang saksi ini masih pendalaman, memang mengarah ke situ (tersangka). Apakah nanti akan menjadi tersangka baru, kita lihat saja bagaimana hasil prosesnya. Yang jelas saat ini kita belum bisa katakan,” ungkap AKP Agus.(rif)

















