
SEKAYU, fornews.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), mengungkap diduga pengedar barang haram jenis sabu dan tempat pemroduksi senjata api rakitan (senpira).
Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIk melalui kasat Narkoba AKP Rudi Hartono kepada awak media, Kamis (04/05) mengungkapkan, terkuaknya kasus ini bermula dari tertangkapnya Sandi Irawan (26) pekerjaan tani, warga Dusun III Desa lumpatan II kecamatan Sekayu Muba, dan Rustam Effendi (47) warga warga Dusun III Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu Muba, oleh jajaran Satres Narkoba Polres Muba, sekitar pukul 12.30 WIB di kediamanya. Saat itu berhasil diamankan barang bukti narkoba.
“Ya, penangkapan keduanya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket kecil,” ujar Kasat Narkoba.
Lanjutnya, dua pucuk senpira yang sudah jadi dan berisikan peluru berhasil ditemukan saat pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku, senpira diduga sebagai hasil home industri. “Kita temukan sejumlah senpira pada saat menyisir rumahnya dalam keadaan disimpan,” bebernya.

Lanjutnya, setelah ditemukan senpira, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan, hasilnya, diketahui ada rumah kontrakan yang diketahui milik Sandi, dan ditemukan senpira lagi, di antaranya ada laras sebanyak 8 unit, silinder sebanyak 4 unit, 3 unit silinder belum jadi, 11 peluru revolver, 1 peluru 38,2 rangka senpi belum jadi dan satu plat putih panjang.
Masih kata Rudi Hartono, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, saat ini keduanya dijebloskan ke sel di Polres Muba, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Untuk kasus kepemilikan narkoba kita memprosesnya. Sedangkan kepemilikan senpira, kita serahkan kepada bagian Reskrim,” tukasnya. (cak)
















