INDRALAYA, fornews.co – Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pemuda yang dilaporkan melakukan aksi pencurian kabel lampu penerangan jalan tol Palembang – Indralaya pada Minggu (7/2/2021).
Mendapat laporan petugas jalan tol, polisi lalu menangkap tersangka yang mencuri kabel jalan tol di wilayah Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Saat petugas bergerak melakukan penangkapan, ternyata benar pelaku sedang melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Harri Putra, Selasa (9/2/2021).
Pencuri yang diamankan tersebut yakni Indrawan (20), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka diamankan beserta barang bukti kabel curian sepanjang 40 meter, gergaji besi, dan sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya.
Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka pencurian Indrawan mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Rencananya, kabel hasil curian akan dijual ke pengepul dan uangnya untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
“Untuk kebutuhan sehari-hari. Saya khilaf,” ucap tersangka. (ije)

















