PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan merealisasikan kerja sama 6 dari 25 bidang yang disepakati dan ditandatangani tiga kepala daerah yakni Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 6 April 2020.
“Kerja sama ini bentuknya beragam, tapi kita (realisasikan) bertahap. Sekarang ini baru ada enam. Untuk detail akan dibahas dari masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini tugas mereka, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti dalam hal Adminduk,” ujar Sekda Palembang Ratu Dewa saat menerima Sekda Banyuasin Muhammad Senen Har yang membahas koordinasi soal tapal batas antar Kota Palembang dan Banyuasin, di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Senin (8/2/2021).
Menurut Dewa, enam bidang kerja sama yang akan digarap dalam waktu dekat, yakni bidang pemakaman, persampahan, pengadaan beras, pembangunan, penanggulangan bencana, dan tapal batas.
“Insyaallah enam bidang ini dalam waktu dekat akan kita bahas lebih lanjut. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa berkah untuk semua,” kata Dewa.
Sementara itu, Sekda Banyuasin, Muhammad Senen Har mengatakan, penyelesaian masalah tapal batas antara Palembang – Banyuasin, seperti di daerah Talang Buluh, Jakabaring (Palembang – Banyuasin – Ogan Ilir), Tegal Binangun, sebenarnya tidak ada masalah karena batas kewenangan masing-masing Pemda terdapat di peta dalam PP 23/88.
“Tidak ada lagi (ribut-ribut) soal tapal batas jika kita tetap satu NKRI. Apalagi tujuan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat,” ucap Senen.
Menurutnya, bicara soal pembangunan pada dasarnya tidak ada persoalan menyangkut tapal batas. Karena kewenangan masing-masing pemerintah daerah untuk membangun wilayah perbatasan berdasarkan peta PP 23/88 sudah jelas.
“Kita mengacu pada de facto dan de jure yang sudah ada, sehingga tidak ada lagi persoalan tapal batas dan juga pembangunan di batas wilayah masing-masing,” tuturnya.
Hanya saja, terkait dengan pengurusan adminstrasi kependudukan, Senen meminta warga perbatasan tidak dilayani di Disdukcapil Palembang jika domisilinya masuk wilayah Banyuasin.
“Kalau dulu mungkin masih banyak, karena soal tapal batas belum jelas. Yang sudah melakukan pengurusan juga sebelumnya, maka ini disesuaikan kembali sesuai domisilinya,” kata Senen.
Selain itu Senen meminta Pemkot Palembang menindaklanjuti kesepakatan tiga kepala daerah yang berbatasan, dalam hal ini Palembang – Banyuasin – Ogan Ilir berupa kerja sama 25 bidang, di antaranya transportasi, persampahan, penyediaan beras, penangulangan bencana dan lain lain.
Ia mencontohkan, kerja sama bisa berupa penyediaan beras kualitas premium dari Banyuasin untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Palembang melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Banyuasin.
“Penyediaan beras bagi ASN sudah kami lakukan di lingkup ASN Kabupaten Banyuasin. Kami sediakan 40 ton beras setiap bulannya untuk ASN,” terang Senen.
Tak hanya itu, dalam hal penanggulangan bencana, seperti daerah perbatasan yang jangakuannya lebih dekat ke Palembang, maka bisa didukung dari Palembang.
“Contohnya, pada saat terjadi kebakaran di wilayah Kenten, Damkar kami jangkauannya bisa sampai 1,5 jam ke lokasi, keburu tidak tertangani. Untuk itu mohon Pemkot Palembang dapat bekerja sama mengatasi hal-hal seperti ini,” tukas Senen. (ije)

















