
BATURAJA-Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Pilres OKU), sosialisasikan Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil revisi UU ITE ini sendiri sudah diberlakukan terhitung sejak 28 November 2016 lalu.
Kapokres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Baur Humas Aiptu I Wayan Sudhana Rabu (07/12) menyampaikan, dengan diberlakukannya UU ITE, pihaknya saat ini terus mensosialisasikan aturan ini ke masyarakat di wilayah hukumnya terutama yang aktid di media sosial. Walau demikian, secara teknis pihaknya (Polres OKU), belum menerima salinan resmi dan bahkan belum menerima petunjuk langsung dari pusat terkait apa saja yang akan dilaksanakan menyangkut hal perubahan UU ITE ini.
“Sekarang, tugas kami memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan dan ancaman hukumnya sebagaimana terkandung di dalam UU ITE. Ini kami lakukan sambil menunggu petunjuk langsung dari atasan. Jika sudah ada perubahan dan petunjuk langsung dari pusat, maka mau tidak mau hukum harus ditegakkan bagi masyarakat atau orang yang melanggar peraturan tersebut,” ujar I Wayan Sudhana.
Dia menjelaskan, UU ITE menjerat bagi mereka pengguna media sosial (internet) membuat status, menyebarkan konten serta membagikan konten yang bersifat pornografi, pencemaran nama baik, provokatif serta mengandung SARA. Dimana saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara persis apa saja yang dilarang dalam UU ITE.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan terlalu mudah membuat status di jejaring sosial yang bersifat provokatif, mencemarkan nama baik seseorang, konten pornografi. Bahkan postingan yang dapat merugikan salah satu perusahaan atau konsumen juga ada pidananya. Sebaiknya mulai sekarang warga lebih hati-hati lagi dalam bertransaksi di media sosial,” tukasnya.
Berikut beberapa perubahan penting di UU ITE yang baru :
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”;
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum;
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta;
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang;
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP;
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan;
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Berikut ini beberapa aktivitas yang sebaiknya jangan dilakukan, jika tidak ingin terjerat hukuman dari UU ITE terbaru, yang hari ini mulai berlaku:
1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. (ibr)

















