FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 28 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Ini Rekomendasi Terhadap Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 7 Desember 2016 | 13:20
Suasana uji publik terhadap 8 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (07/12).

Suasana uji publik terhadap 8 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (07/12).

Suasana uji publik terhadap 8 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (07/12).
Suasana uji publik terhadap 8 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (07/12).

PALEMBANG-Naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, mendapat beberapa rekomendasi dari peserta uji publik terhadap 8 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel.

Wakil Ketua Dewan Pembina Adat Sumsel Albar Sentosa Subari menuturkan, sebenarnya memang Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini sudah lama ditunggu. Bahkan, di era Soesilo Bambang Yudoyono (SBY) tahun 2009 akan membuat Undang-Undang, namun tidak lahir-lahir. Tapi akhirya lahir juga, walau hanya parsial-parsial seperti Undang-Undang Desa.

“Harapan kita dengan (Perda) ini keluar, kuncinya di kabupaten. Makanya saya tambah di Pasal 4 tadi, bahwa keluarnya Perda ini maksimal tiga tahun ada Perda Kabupaten yang khusus mengenai adat. Inikan sepertinya Perda koordinasi saja, sedangkan yang punya adat itukan kabupaten, bukan provinsi,” tuturnya kepada wartawan, disela-sela uji publik terhadap 8 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (07/12).

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Load More

Menurut Dosen Fakultas Hukum Unsri ini, perda ini sendiri sudah dibuat di Kabupaten Banyuasin dan Muaraenim tahun 2012. Jika perda ini sudah keluar, jadi tinggal menyesuaikan saja, apa kekurangan dan kelebihannya tinggal di cek dan di revisi ulang. “Rekomendasi kita ya segera dikeluarkan. Karena memang ditunggu-tunggu. Pasal per pasal juga sudah bagus, kunci perda inikan pada Pasal 12, bahwa kabupaten/kota membuat Perda selambat-lambatnya Perda ini keluar,” ujarnya.

“Ada 188 marga yang mau diakui, karena sudah lama dan tidak disinggung-singgung jadi ada yang sudah hilang dan ada yang sudah maju. Dari situlah gunanya ada panitia ad hoc itu, diteliti dulu apa benar di kabupaten tersebut masih ada adat. Secara normatif Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, negara mengakui kesatuan besar dari masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya,” tukasnya.

Sementara, Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Sumsel Rustandi Adriansyah menyatakan, pihaknya member rekomendasi pada Bab III Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang membuat tanggung jawab dan wewenang pemerintah, bagian kedua tentang wewenang Pasal 12 ayat (3), sebaiknya dibunyikan dengan norma : pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan melalui produk hukum daerah.

“Norma ini perlu dibunyikan, mengingat ayat ini semestinya diperluas tidak hanya Perda, tapi juga produk hukum yang lain. Ini disebabkan karena mendorong perda pada level kabupaten tidak mudah, berbelit-belit, berbiaya mahal dan cenderung sangat politis. Perda ini semestinya membuka ruang kebijakan di kabupaten/kota yang dapat dilakukan dengan cepat, murah dan tidak terlampau politis, seperti Keputusan Bupati/Walikota, atau Peraturan Bupati/Wali Kota,” katanya. (tul)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedMetropolisPalembangsumsel
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Gempa Aceh, 25 Warga Pidie Jaya Meninggal dan 26 Luka-luka

Next Post

Polres OKU Sosialisasikan UU ITE, Berikut Ancaman Pidananya

Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr M Ali Rizza didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, serta Kasubsi Penyidikan Rio, saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Palembang, Selasa (27/10/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)
Metropolis

Alasan Kejari Palembang Tak Ada Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan

Selasa, 27 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang oleh Kejaksaan Negeri...

Read more
Dua tersangka inisial IS dan D yang ditetapkan Kejari Palembang dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Palembang, Selasa (27/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Ada PPK dan Penyedia

Selasa, 27 Oktober 2026
Massa aksi dari Koalisi Pers Sumsel saat ditemui Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, usai peristiwa pengeroyokan dua jurnalis di depan Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Koalisi Pers Sumsel Sebut Irjen Pol Rony Samtana Lamban Tangani Kasus Penganiayaan dan Intimidasi Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026
M Sigit Muhaimin, kuasa hukum korban pengeroyokan di depan Mapolda Sumsel. (fornews.co/ist)

Aduan Korban Pengeroyokan di Depan Mapolda Sumsel Direspons Divpropam Polri dengan Terbitnya SP2HP2

Senin, 26 Oktober 2026
JPU Kejari OKU Timur menghadirkan enam saksi pada sidang kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BSB Cabang Martapura, di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (26/10/2026). (fornews.co/ist)

Fakta Sidang Korupsi Penyaluran KUR Bank Sumsel Babel Martapura, Saksi Sebut Ada Tekanan dari Terdakwa

Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In