PALEMBANG, fornews.co – Empat mesin Harley Davidson yang datang bersama barang impor illegal lainnya dari Tiongkok yang tiba di Palembang, berhasil digagalkan Polrestabes Palembang.
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang yang mencium adanya informasi terkait barang ilegal tersebut, langsung mendatangi ke lokasi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (27/3/2023) lalu.
Hasilnya, Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang mendapati sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil truk box cold diesel nopol BM 9485 NU yang membawa barang-barang kosmetik tanpa labes Bahasa Indonesia yang tidak dilengkapi Izin.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi dan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyampaikan, penggagalan barang ilegal bermula dari informasi adanya mobil truk box cold diesel yang mencurigakan dari Pekanbaru ke Jakarta lewat jalur darat.
“Kemudian Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang menyelidiki dan menyidik informasi itu. Ternyata ada mobil yang memuat 18 jenis barang dan diantaranya empat unit mesin Harley Davidson,” kata dia, Senin (3/4/2023).
Ungkap kasus Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang ini, tegas Rachmad Wibowo, patut diapresiasi terlebih melakukan adanya koordinasi dengan pihak Direktorat Bea Cukai terkait asal usul barang tersebut.
Sementar, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan dengan memeriksa sopir truk dan jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu.
“Kita masih mencari tahu pemilik barang-barang impor ilegal ini, sejumlah pihak dilakukan pemeriksaan baik sopir maupun jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu,” terang dia.
Ngajib menduga, barang tersebut dipesan oleh importir asal Tiongkok untuk dikirimkan ke Indonesia, yang masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus, hingga sampai di Pekanbaru.
“Importir ini menggunakan jasa ekspedisi CV Bintang Bungsu untuk mengangkut serta mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi,” terang dia.
Hanya saja, tambah Ngajib, dalam perjalanan masuk ke wilayah Palembang, truk ekspedisi itu diamankan oleh personel Satreskrim kita.
“Truk ekspedisi itu tidak membawa kelengkapan administrasi PIB dari barang muatan yang diangkut dari Pekanbaru ke Jakarta,” tandas dia. (kaf)

















