PALEMBANG, fornews.co – Polda Sumsel akhirnya resmi menetapkan Eddy Ganefo bin Damawi tersangka kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini terbilang cukup lama, karena Eddy Ganefo yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, Maria Fransisca M, SE, MBA ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.
Penetapan terlapor Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.
Kuasa Hukum Maria Fransisca M, Hengki, SH, MH, CLA, CTL menyampaikan, setelah status terlapor ini menjadi tersangka, maka tidak ada pakai beking-beking agar proses hukum berjalan sewajarnya sesuai fakta, dan tidak ada intervensi yg mempengaruhi proses hukum yg sedang berjalan.
“Supaya lebih objektif. Karena dimata hukum semua sama tidak ada yang kebal hukum, manuver dan kebohongan terus. Apa tidak capek? Kami berharap proses hukum tetap berjalan dengan fair, objektif dan akuntabel. Terima kasih sudah mengawal kasus kami,” kata dia.
Pihaknya berharap, jelas Hengky, kasus ini agar tetap mendapat pengawalan dari media. Bila tidak mendapatkan keadilan, pihaknya akan terus mengejar upaya hukum agar pihaknya mendapat keadilan.
“Jika tidak mendapatkan Keadilan, upaya hukum tetap kami kejar dan akan kami viralkan. No viral no justitce, mohon untuk tidak ditangguhkan bila terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatan terlapor tidak sebanding dengan penderitaan klien kami,” jelas dia.
Akibat yang timbul dari perbuatan tersangka Eddy Ganefo ini, terang Hengky, membuat kliennya ribut besar dengan keluarga dan suami, karena aset yang digadaikan adalah warisan dari orang tua suami dari kliennya. Kemudian kliennya MFM jadi tidak bisa dipercaya lagi dalam segala hal oleh suaminya, hingga dikenakan punishment di perusahaan suaminya.
“Klien kami mengalami trauma yang tinggi, dan shock berat. Keluarga klien kami jadi tidak harmonis. Akibat perbuatan Eddy Ganefo ini anak-anak klien kami tidak mau lagi tinggal di Palembang, semua sudah dilarikan keluar oleh suami klien kami,” terang dia.
Pukulan berat bagi kliennya ini, tambah Hengki, berawal dari hanya ingin membantu terlapor. Sesuai janji Eddy Ganefo, hanya satu minggu meminjam uang kliennya, karena uangnya akan cair dari BTN km 5, ternyata hanya tipuan tersangka saja.
“Tersangka dengan kelicikannya mendapatkan uang dengan mudah, tanpa risiko, memakai aset orang lain, yang menjamin orang lain juga. Luar biasa klien kami korban dari kelicikannya,” tandas dia. (aha)