
SEKAYU, fornews.co – Mendorong peningkatan mutu kinerja di setiap Satuan Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba), Polri bersama Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), turunkan tim guna memberi pengarahan sekaligus mengecek data objektif.
Ketua Tim Indek Tata Kelola (ITK) Mabes Polri Kompol Meilina D Irianti mengatakan, ITK merupakan instrumen yang mengukur kinerja dalam mendukung program reformasi birokrasi di tubuh Polri, dengan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini, sebagai landasan untuk pengambilan kebijakan berdasarkan bukti, sebagai tolak ukur kemajuan kinerja.
“ITK sendiri merupakan tolak ukur kemajuan yang dicapai pihak kepolisian. Selain itu, ITK juga sebagai alat untuk memperbandingkan kinerja secara obyektif dan akurat,” ujarnya, saat ditemui di Mapolres Muba, Senin (22/05).
Ia menerangkan, pengukuran ITK harus dilakukan secara objektif, dengan melibatkan responden eksternal dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, LSM, OKP, organisasi kepemudaan, pelajar, mahasiswa serta wartawan dan responden internal Polri dari anggota Polres Muba.
“Pengukuran ITK harus dilakukan secara maksimal dan seobjektif mungkin. Untuk memenuhi standar tersebut, kami melibatkan segala elemen eksternal yang terkait,” terangnya seraya mengatakan, pihaknya akan berkantor di Polres Muba selama tiga hari dari tanggal 22-24 Mei 2017.
Sementara, Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim mengatakan, tim ITK memberi pengarahan dan pengecekan data objektif kepada masing-masing Satuan fungsi di Polres Muba. Penilaian kinerja meliputi: data objektif tentang kompetensi, responsif, transparansi, keadilan perilaku, efektivitas, akuntabilitas dan pengelolaan kerawanan konflik sosial pada semua Satker di lingkungan Polres Muba.
“Rombongan tim pelayanan publik memeriksa unit kerja yang berhubungan dengan pelayanan publik, baik penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu maupun standar pelayanannya,” bebernya.
Sambung Rahmat, tim pelayanan publik memeriksa dan menilai Satpas Sim, SKCK dan SPKT Polres Muba, apakah telah sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik baik penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu dan standar pelayanan. (cak)
















