
PALEMBANG, fornews.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang, mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram (kg) asal Kota Medan, yang masuk melalui jalur darat.
Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Ahmad Akbar mengatakan, pengungkapan bermula informasi
masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Ibu Kota Provinsi Sumsel, yang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang memesannya di Palembang.
“Dari sana, kurang lebih 3 minggu setelah melakukan penyelidikan, dan mendapati identitas pemesan dan lokasi akan mengambil sabu itu di kawasan ara parkiran Komplek Ilir Barat Permai, tepatnya di Jalan Kolonel Ahmad
Badaruddin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, langsung kita sergap,” ungkapnya.
Hasil penyergapan Kamis (18/05), sekitar 17.00 WIB, tim Satresnarkoba Polresta langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan tersangka Dedi Irawan alias Dedi Godek (40), seorang pengusaha barang rongsokan dan juga pemilik kafe hiburan di area Kampung Baru, Sukarami. Warga Jalan Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga, Sukarame, Palembang ini diduga sebagai pemilik barang dan turut memesan barang haram tersebut.
Setibanya di TKP (Tempat kejadian perkara). Dengan sigap tim Satresnarkoba Polresta berhasil mendapati, tersangka Langit Ariesandi (37) warga Jalan Musi Raya Barat, Kelurahan Sialang Kecamatan Sako, Palembang, telah mengambil barang dari area Komplek Ilir Barat Permai. Sedangkan Dedi saat itu diketahui menunggu di mobil, dengan jarak 500 meter dari tersangka Ariesandi. Yang saat itu mengarah ke Dedi, untuk ambil dan bawa barang tersebut.
Kemudian Sudah jelas pemesan barang itu, tak mau buruannya kabur, tim pun langsung melakukan penyergapan. Alhasil kedua tersangka pun berhasil diamankan beserta barang bukti. ” Kedua tersangka memang sudah lama kita incar. Nah setelah mendapatkan informasi tersebut, kurang lebih 3 minggu kita melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Wahyu, anggota pun langsung menguntit keberadaan kedua pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap saat hendak mengambil barang tersebut di TKP. “Sabu ini ketahui asal Medan. Kami masih kembangkan, untuk mencari masih adakah pelaku-pelaku lainnya,” tegas Wahyu.
Selain mengamankan kedua tersangka, tambah Kasat Narkoba, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 10 paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 100 gram, total 1 kg, satu unit mobil Daihatsu Ayla BG 1818 IY, tiga unit HP pelaku dan satu timbangan digital.
“Atas ulahnya kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya. (bay)
















