JAKARTA, fornews.co – Polri memulai proses penyelidikan terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan terkait dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI pada insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Untuk mempermudah proses penyelidikan, mereka dibebastugaskan dari jabatannya.
“Untuk mempermudah proses penyidikan, selanjutnya tentunya (tiga anggota Polda Metro Jaya) dibebastugaskan sementara waktu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (10/3/2021).
Rusdi mengaku, belum bisa menyebutkan identitas tiga personel yang dibebastugaskan itu. Dia hanya menyebut ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya.
“(Kesatuan) Polda Metro Jaya aja bertugasnya,” katanya.
Rusdi menerangkan, ketiga anggota Polri itu masih berstatus terlapor. Dia menjamin penyidikan dilakukan secara profesional.
“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan ditentukan siapa tersangkanya. Dari proses penyidikan ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya ada proses penentuan tersangka,” jelas Rusdi. (ije)
















