MUARA ENIM, fornews.co – Dalam kegiatan yustisi tim gabungan di Kalangan Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu (27/2/2021), masih ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Dalam kegiatan yustisi masih ada warga yang ditemukan tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sanksi serta diberikan masker untuk digunakan tiap kali keluar rumah,” ujar Kapolsek Rambang Lubai, AKP Apriansyah, yang memimpin kegiatan yustisi.
Kegiatan yustisi tersebut dilaksanakan bersama-sama dengan unsur Tripika Kecamatan Lubai Ulu dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai. Kegiatan diikuti 8 personel Polsek Rambang Lubai, Babinsa, petugas Kecamatan Lubai Ulu, Satpol PP, dan perangkat desa beserta Linmas desa.
“Pelaksanaan patroli Prokes ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memberikan sanksi berupa teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker,” kata Apriansyah.
Selain memberikan teguran dan sanksi kepada pelanggar Prokes, pada kegiatan itu dilakukan juga pembagian masker diikuti dengan imbauan kepada warga untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19. (ije)
















