KAYUAGUNG, fornews.co – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tulung Selapan, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan seorang pemuda, Sangkut Aryanto (23), atas dugaan membawa puluhan butir pil ekstasi.
Warga Desa Sungutan Air Besar, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, itu ditangkap saat ditemui oleh anggota Polsek Tulung Selapan yang sedang melakukan rutin di Jalan Poros Desa Penangguan Duren, Kecamatan Tulung Selapan, Jumat (17/05) siang.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbaghumas Bagops Polres OKI, Ipda Nizar mengungkapkan, tersangka ditangkap berawal dari kecurigaan personel Polsek Tulung Selapan.
“Iya jadi tersangka ini ditangkap saat anggota (melakukan) patroli, karena kecurigaan atas gerak gerik tersangka, personel lantas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Ipda Nizar kepada wartawan fornews.co, Sabtu (18/05).
Saat itu, lanjut Ipda Nizar, Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan, Edwar Alex dan anggota melaksanakan patroli rutin atas perintah dari Kapolsek. Setiba di Desa Penangguan Duren, personel yang sedang melakukan patroli ini melihat tersangka di pinggir jalan sendirian dengan sepeda motornya.
“Anggota lalu menghampiri tersangka dan memeriksa serta menggeledah badan tersangka. Ternyata di kepala korban yang ditutupi topi ditemukan satu bungkus plastik warna biru yang berisikan kurang lebih 50 lima puluh butir pil ekstasi warna hijau,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tulung Selapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan tersangka sendiri, lanjut Ipda Nizar, termasuk dalam laporan LP A/02/V/2019/Sumsel/Res.OKI/Sek.Tulung Selapan Tanggal 17 Mei 2019. (rif)
















