Penerapan operasional mobil dengan pelat kendaraan ganjil dan genap guna menekan mobilitas warga yang dapat menekan laju penyebaran COVID-19 di Kota Palembang mulai diberlakukan, Senin (5/7/2021).
Petugas berjaga di beberapa titik seperti Jalan POM IX guna mencegah kendaraan berpelat ganjil melewati jalan ini. Penerapan ganjil dan genap sesuai dengan tanggal dan berlaku mulai pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WIB. Bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan tidak dikenakan sanksi dan hanya disuruh putar balik. (matakamera/fornews.co/mushaful imam)






















