
BATURAJA, fornews.co-Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU), membantah telah melakukan kesalahan administari dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan seragam dinas desa tahun anggaran 2015, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) OKU Azhari.
Demikian itu tertuang dalam tanggapan Polres OKU, yang dibacakan Kasat Reskrim AKP Hermianto SH MM didampingi Kanit Tipidkor Iptu Dwi Sapardi (terguga) pada sidang pra-peradilan perdana dengan pengugat Azhari, satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan pihak kepolisian bulan Desamber 2016 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja (18/01). Sidang praperadilan ini yang dipimpin hakim tunggal Singgih (Ketua PN Baturaja.
Di hadapan sidang Kasat Reskrim AKP Hermianto SH MM menjelaskan, saat menetapkan penggugat (Azhari) bersama tersangka bersama tiga pejabat lainnya berdasarkan empat alat bukti, yakni keterangan saksi (29 orang), saksi ahli (tiga orang), laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SK Bupati OKU tentang Pokja serta uji lab di Balai Tekstil Kementerian.
“Dari hasil empat alat bukti tersebut, mulai keterangan saksi-saksi, saksi ahli serta BPK memiliki kesesuaian, kemudian pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara 4 Desember 2016, penetapan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan seragam dinas struktur desa tahun anggaran 2015,” paparnya di persidangan.
Semtara itu, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Faik Raihimi SH MH menyatakan, optimis jika kliennya akan memenangkan praperadilan ini. Dikatakanya kliennya hanya mempraperadilkan pihak kepolisian terkait masalah administrasinya saja, bukan masalah pidananya. “Klien kami hanya membubuhkan tanda tangan saja dan tidak menikmati uang tersebut. Terkait masalah pengerjaan, itu semua dilaksanakan oleh yang lain,” terangnya
Sebelumnya Polres OKU, menetapkan empat tersangaka kasus korupsi pengadaan seragam dinas struktur desa tahun anggaran 2015 dengan anggaran Rp 985 juta lebih. Keempat tersangka yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Bendahara BPMPD, Pemborong CV Temurun, serta PPTK Azhari yang saat ini mengajukan praperadilan.
Para tersangka diduga menyelewengkan dana Rp985 juta yang dibagi menjadi tiga kegiatan tersebut. Dimana kegiatan pertama yakni Rp600 juta lebih, untuk pembelian dasar kain (yang tercatat di dalam draf Rp100.000/meter), sedangkan harga aslinya hanya Rp47.000/meter. Kegiatan kedua yakni upah jahit sebesar Rp283 juta serta administrasi proyek sebesar Rp98 juta.
Saat penyelidikan ternyata diketahui pemenang tender yakni CV Temurun tidak memiliki spesifikasi dalam tender tersebut. Karena CV tersebut, ternyata bergerak dibidak kontruksi bukan konfeksi yang sudah jelas tidak bisa memenangkan tander. (wil)
















