JAKARTA, fornews.co – Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara, dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Hal tersebut ditegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), setelah menandatangani Peraturan Pemerintah, tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja, pada 13 April 2022.
“Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Presiden Jokowi mengungkapkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada APBD. (aha)
















