PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Tidak hanya menunggu keluarnya izin penggunaan darurat BPOM dan fatwa halal MUI, sejumlah persyaratan lainnya yang harus ditempuh para penerima vaksin juga benar-benar diperhatikan.
Keterangan dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden diketahui, dari sejumlah nama penerima vaksin perdana di Istana Merdeka Jakarta hari ini, terdapat beberapa calon penerima yang berdasarkan ketentuan medis belum dapat memperoleh vaksin Covid-19. Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian demi memastikan keamanan dan keselamatan para penerima vaksin.
Dokter Ahli Mikrobiologi Klinik dari Sumatra Selatan, Prof. Yuwono mengatakan, kebijakan pemerintah untuk tetap melaksanakan vaksinasi dengan vaksin Sinovac berefikasi atau tingkat kemanjuran atau kekuatan proteksi hanya 65%, karena kondisi emergensi. Ketersediaan vaksin juga diketahui cukup lama yaitu 3,5 tahun untuk bisa menjangkau sekitar 190 juta rakyat Indonesia menurut Menkes. Ini berarti harapan terbentuknya herd immunity via vaksin masih cukup lama.
“Terpenting harus dipenuhi kriteria prioritas dan selektivitas,” tulis Yuwono dalam fanpage facebook miliknya, Rabu (13/1/2021).
Direktur RS Pusri Palembang ini menjelaskan, arti prioritas dan selektivitas tersebut yakni benar-benar mereka yang layak yang bisa divaksin, misalnya meski dokter, jika ada komorbid, tetap tidak layak divaksin.
“Begitu juga semua orang yang sudah terinfeksi atau yang rapid antigennya reaktif tapi tanpa gejala alias sehat saja, hemat saya tidak prioritas untuk divaksin,” jelas Yuwono.
Sebelumya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Mirza Susanty mengatakan, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak akan diberikan vaksin ataupun ditunda disuntik vaksinnya karena faktor kondisi kesehatan. Hal ini sesuai Keputusan Dirjen P2P no. HK.02.02/4/1/2021 tentang Juknis Peayanan Vaksinasi dlm rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
“Vaksin tidak akan diberikan jika kondisi sasaran mempunyai riwayat konfirmasi positif Covid-19. Begitu juga sasaran yang anggota keluarga atau orang serumahnya sedang dalam perawatan Covid-19,” jelas Mirza, Jumat (8/1/2021).
Ibu hamil dan ibu menyusui juga tidak bisa divaksinasi Covid-19, termasuk anak-anak usia di bawah 18 tahun. Kelompok lainnya, Mirza merinci, yakni mereka yang mempunyai komorbid dengan tekanan darah lebih 140/90, penderita alergi berat, serta pasien yang sedang menjalani terapi aktif jangka panjang karena penyakit kelainan darah.
Selanjutnya, mereka yang menderita penyakit jantung, auto imun sistemik, ginjal, reumatik, penyakit saluran cerna kronis, hipertiroid, kanker, dan defisiensi imun. Lalu, penderita HIV dengan CD 4 kurang dari 200 atau tidak diketahui juga tidak akan diberikan vaksin Covid-19. (yas)
















