JAKARTA, fornews.co – Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly mengatakan pemerintah akan mengeluarkan dua Surat Presiden (Surpres) tentang Omnibus Law, setelah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 disahkan DPR.
“Mudah-mudahan bisa segera disahkan, dan saya dengar pekan depan yaitu Selasa (21/01), DPR melaksanakan Paripurna. Kalau itu disahkan maka pemerintah akan memasukkan dua Surpres tentang Omnibus Law,” ujar Yassona sebagaimana dilansir gesuri.id, Jumat (17/01).
Yassona berharap akhir pekan ini draf dan naskah akademik RUU Omnibus Law sudah sempurna sehingga paling tidak sudah menjadi draf RUU yang nanti mendapatkan persetujuan menjadi UU. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Pemerintah fokus pada dua RUU Omnibus Law yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, sehingga kalau terkait RUU Bakamla harus dilihat dulu drafnya.
“RUU Bakamla memang ada beberapa rencana UU yang harus kita publikasi dan kita masukkan tapi nanti kita lihat dulu. Tapi yang super prioritas dua ini dulu (Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan),” katanya.
Yassona memastikan bahwa Pemerintah berkoordinasi dengan DPR untuk pembahasan dua RUU Omnibus Law tersebut karena menjadi RUU super prioritas sehingga bisa diselesaikan dengan cepat.
Sebelumnya, pada Rapat Kerja (Raker) Kamis (16/01), Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM, serta DPD RI, menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
“Pada prinsipnya 50 RUU sudah ditetapkan masuk Prolegnas prioritas 2020,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Dia mengatakan dari 9 fraksi, sebanyak 6 fraksi menyatakan bulat mendukung dan tiga fraksi setuju dengan memberikan catatan yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai NasDem. Supratman menjelaskan Fraksi NasDem memberikan catatan terkait RUU carry over seperti RUU Mineral dan Batu Bara, Fraksi Golkar memberikan catatan tentang RUU Penyadapan, dan F-PDI Perjuangan berikan beberapa catatan. (ari)

















