FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

PT Bukit Asam Diberi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, Ini Isinya

Senin, 29 April 2019 | 19:20
Suasana Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, di Jakarta, Kamis (25/04) lalu. Sebelum RUPS tersebut, Pemerintah melalui DLHP Sumsel mengeluarkan keputusan Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam. (humas pemprov sumsel)

Suasana Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, di Jakarta, Kamis (25/04) lalu. Sebelum RUPS tersebut, Pemerintah melalui DLHP Sumsel mengeluarkan keputusan Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam. (humas pemprov sumsel)

PALEMBANG, fornews.co-PT Bukit Asam (Persero) Tbk mendapat sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, lantaran tidak melakukan pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air.

Pemberian sanksi tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 8 April 2019.

Dalam surat keputusan tersebut, Edward Candra memaparkan, bahwa penerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk tersebut, atas pelanggaran, yakni pertama, tidak melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air, yaitu, terdapat temporary stock Mawar dengan titik koordinat S. 03044.43,28” E. 1030.44’0. 40.42” dengan luas ±4,76 Ha, Stockfile CC-21 SP.BWE dengan titik koordinat S. 03°44,7’34’0. 54,8’ dengan luas ± 10,7 Ha yang aliran run off nya tidak dilakukan pengelolaan dengan baik, baik tahap perencanaan dan pelaksanaan.

BacaJuga

No Content Available
Load More

“Terdapat pengelolaan air larian (run off) yang tidak terukur dari temporary stock Mawar dan Stockfile CC-21 SP. BWE dilakukan dengan sistem drainase terbuka berjarak ±2,5 Km menuju KPL galian MTBS dengan koordinat S. 03043.9.01” E. 1030.45’0.0.91”. Terdapat pengelolaan KPL Wetland MTBU dengan koordinat S.03043.9.01” E. 1030.45’0.0.91”,” papar Edward dalam surat tersebut.

Kemudian, hasil identifikasi, kualitas Sungai Lawai telah terjadi penurunan kualitas air sungai, akibat dari KPL Wetland MTBU terjadi overflow aliran ke Sungai Lawai, membuang air limbah, pengambilan sampling dilaukan dengan mensplit sampel menjadi dua bagian. Bagian pertama dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLHP Sumsel dengan nilai (pH = 5,5, TSS = 1,469 mg/1, Fe = 16,02 mg/1), dan bagian kedua telah dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLH Lahat dengan nilai (pH = 5,5, TSS = 1,352 mg/1, Fe = 48,7 mg/1 (hanya parameter Mn yang memenuhi standar baku mutu air limbah) dan telah terjadi run off dari jalan tambang lingkar yang langsung mengalir ke Sungai Lawai (bay pass) tanpa melalui pengelolaan KPL. Selanjutnya, tidak melakukan Pengendalian Pencemaran Udara.

“Memerintahkan kepada PT Bukit Asam Tbk, untuk melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, berupa melakukan pengelolaan saluran drainase temporary stock Mawar, Stockfile CC-21 SP.BWE menuju KPL galian MTBS dan KPL Wetland MTBU dengan perbaikan saluran drainase yang telah terjadi penyempitan alur dan pendangkalan (inventarisasi sumber dampak dalam izin IPLC) paling lama 30 hari kalender,” jelas surat itu.

Perintah itu, dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan ini, oleh PT Bukit Asam Tbk. Berikutnya, PT Bukit Asam Tbk juga wajib melaporkan setiap perkembangan penyelesaian pelaksanaan perintah, kepada Gubernur Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Lahat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Muaraenim.

“Apabila PT Bukit Asam Tbk tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi non yudisial lanjutan berupa pembekuan sampai pencabutan izin serta yudisial, dengan ganti rugi kerusakan lingkungan dan penegakan hukum pidana, dan tidak dapat dilakukan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap surat keputusan itu.

Keputusan selanjutnya, sanksi administrasi paksaan pemerintah ini tidak membebaskan penanggung jawab PT Bukit Asam tbk dari instrumen penegakan hukum lingkungan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2019 ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,” tulis Edward diakhir surat keputusan itu.

Sementara, General Manajer (GM) PT Bukit Asam Tbk, Suhedi, saat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan, terkait adanya sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel tersebut.

Sebelumnya, untuk memverifikasi dugaan terjadinya kasus swabakar batubara di area stock file Mawar PT Bukit Asam Tbk, tim dari DLHP Provinsi Sumsel yang dipimpin Kepala DLHP, Edward Candra, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat dan DLH Muaraenim, turun ke lapangan pada tanggal 27 Maret 2019 lalu.

Pada saat itu, Kepala DLH Lahat, Misri MT, melalui Kasi Limbah B3, Edy Suroso menyatakan, pihaknya ditugaskan secara gabungan bersama DLHP Provinsi Sumsel dan Muaraenim sebagai tim gabungan ke areal stockpile Mawar di Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur. Kawasan tersebut masuk di wilayah PT Bukit Asam Tbk yang dikelola PT PAMA.

Menanggapi adanya penerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk itu, Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Mualimin Pardi Dahlan SH sangat mengapresiasi.

Apalagi, terangnya, dalam keputusan tersebut pihak PT Bukit Asam Tbk  diperintahkan utnuk melakukan pengelolaan dan pengendalian pencemaran selama paling lama 30 hari dan 60 hari sejak keputusan diterima. Maka perlu dipastikan dulu apakah pihak PT. BA sudah menerima keputusan tersebut hingga dijalankan. Jika keputusan itu diabaikan dalam waktu yg sudah ditentukan, maka bisa terjadi pembekuan bahkan pencabutan izin usaha PT. BA.

“Namun, harusnya Gubernur Sumsel lebih lengkap menarik pihak-pihak yang bertanggungjawab, anak perusahaan atau mungkin perusahaan lain lagi didalamnya. Kalau semua membandel, lebih baik gunakan mekanisme hak gugat pemerintah saja, menurut hukum sanksi administrasi tidak berarti terbebas dari tindakan hukum lainnya,” terangnya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu melanjutkan, mewakili masyarakat terdampak dan atas cemarnya lingkungan, saat ini pihaknya sudah menjadwalkan turun pendataan ke warga guna melengkapi materi gugatan sebagaimana pernah kami sampaikan terdahulu. (tul)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: PT Bukit Asam Diberi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menengok Keterampilan Anak Bekerbutuhan Khusus, Gubernur Janji Prioritaskan Bantuan ke YPAC Palembang

Next Post

Lestarikan Budaya, Warga di Muba Gelar Sedekah Rami

Please login to join discussion
Mahasiswa Unsri saat melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, menyikapi lambannya penanganan karhutla, Senin (5/10/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

BEM Unsri Beri Kartu Merah untuk Gubernur Sumsel, Imbas Lambannya Penanganan Karhutla

Senin, 5 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru diberi kartu merah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri),...

Read more
Kepekatan kabut asap dampak karhutla di Kota Palembang sudah mencapai tingkat keparahan yang mematikan dan tidak bisa lagi ditoleransi. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

APH Diminta Buka Data Korporasi Pembakar Lahan ke Publik, Termasuk 16 perusahaan di Sumsel

Senin, 5 Oktober 2026
Kondisi kabut asap pekat dampak karhutla di Kota Palembang di pertigaan lampu merah Jalan Soekarno Hatta, Minggu (4/10/2026) malam. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

IALI Ungkap Penanganan Karhutla di Sumsel Harus Jadi Peringatan Serius

Senin, 5 Oktober 2026
Pasangan ayah S dan anak perempuan kandung DM, yang membuang bayi hasil hubungan mereka di Musala Desa SP-9, usia diamankan Polres Muratara. (fornews.co/ist)

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Sabtu, 3 Oktober 2026
Langkah PHR Zona 4 memadukan inovasi batch drilling dengan dual completion berbuah manis, hasil initial flow test menunjukkan potensi produksi minyak 5.605,68 BOPD dan gas 2,96 MMSCFD. (fornews.co/ist)

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In