BATURAJA, fornews.co – Kantor Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) digembok alias disegel ratusan massa gabungan dari Ormas, Ormawa serta mahasiswa Senin (19/08).
Massa menyegel PN Baturaja lantaran kesal dengan putusan-putusan hakim PN Baturaja yang dianggap kontroversial dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Belum lama, hakim PN Baturaja memvonis bebas tiga terdakwa pembunuhan anggota Brimob di OKU Selatan. Terbaru pekan lalu dan masih hangat menjadi perbincangan masyarakat adalah vonis bebas majelis hakim PN Baturaja terhadap oknum anggota polisi yang didakwa sebagai bandar narkoba. Alasan majelis hakim JPU tidak bisa membuktikan kepemilikan barang bukti narkoba sebagai milik oknum polisi tersebut.
Ratusan massa pengunjuk rasa diterima Wakil Ketua PN Baturaja. Suasana sempat memanas saat massa yang ingin menggembok kantor PN Baturaja dihadang oleh anggota kepolisian yang berjaga. Sempat terjadi dorong-dorongan antara massa dan polisi. Beruntung aksi dorong-dorongan bisa diredam setelah polisi mengizinkan massa menggembok kantor PN.

Karena dianggap tidak sesuai dengan yang diharapkan, akhirnya massa membuat surat laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia menuntut agar Ketua Majelis Hakim Dedi Irawan dan Agus Safuan Amijaya untuk dipanggil dan diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik hakim dan dugaan adanya penyuapan atas dua kasus vonis bebas tersebut.
“Kami juga meminta Komisi Yudisial untuk mengkaji ulang semua perkara yang dipegang oleh Dedi Irawan dan Agus Safuan Amijaya. Baik sebagai ketua majelis hakim ataupun hakim anggota. Karena kami menduga adanya jual beli perkara yang dipegang oleh kedua hakim tersebut,” kata koordinator lapangan aksi Firman Ardi kepada wartawan.
Terakhir massa meminta agar Komisi Yudisial mencopot Dedi Irawan dan Agus Safuan Amijaya sebagai ketua majelis hakim dan hakim anggota di PN Baturaja. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Baturaja. (gus)
















