
PALEMBANG, fornews.co – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, memvonis 14 tahun penjara kepada Hermanto (40) warga Jalan Wayhitam, Lorong Family 1, RT/RW 007/006, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hermanto, merupakan seorang residivis kasus narkoba. Kendati demikian, vonis hakim tersebut, enam tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa (JPU), yakni 20 tahun penjara atas kepemilkan sabu seberat 936,20 gram dan 2.500 butir ekatasi. Terpidana ditangkap bersama rekannya M Daud (berkas terpisah).
“Atas perbuatan terdakwa terbukti memiliki narkotika sabu seberat 936,20 gram dan 2.500 butir ekatasi. Terdakwa Hermanto, juga merupakan residivis dalam kasus narkoba. Karena itu ia dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” demikian Amar Putusan Majelis Hakim yang dibacakan Saiman SH MH, Ketua Majelia Hakim, Kamis (18/05).
Terungkap dalam persidangan, terpidana dibekuk atas pengejaran jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel, yang menangkapnya (terpidana) di kawasan Sukajadi, Banyuasin. (bay)

















