
PALEMBANG, fornews.co-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.
“Tadi sudah dijelaskan Auditor Utama BPK RI bapak Moermahadi Soerja Djanagera, bahwa WTP yang diberikan BPK bukan jadi jaminan bagi pemerintah daerah tidak ada kesalahan dalam mengelolah keuangan daerah. Makanya, kita tetap mengingatkan kepada pemegang anggaran,” ungkapnya, usai menghadiri acara serah terima jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel di Auditorium BPK Sumsel, Kamis (19/01).
Iskandar menuturkan, sudah menjadi perhatian mereka dalam menggunakan anggaran agar selalu berhati-hati, baik itu pada administrasi ataupun dengan tujuan pembangunan daerah. “Ini penerimaan WTP yang kelima secara berturut-turut yang diterima Pemkab OKI, kalau secara keseluruhan sudah tujuh kali. Tapi, tetap saja, kami selalu mewanti-wanti penggunaan anggaran tersebut mulai dari proses, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban,” tuturnya.
Pria yang juga Ketua DPW PAN Sumsel ini menambahkan, pihaknya juga tetap meminta BPK sebagai supervisi pihaknya, untuk melihat pertanggungjawaban yang dibuat Pemkab OKI. “Apakah pertanggungjawaban itu sudah professional dan proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan. Makanya, kita meminta BPK sebagai supervisi kita,” tukasnya.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumsel) punya hubungan baik dengan BPK. Namu hubungan baik itu tetap professional. “Yang salah dikatakan salah dan yang benar katakan benar. BPK juga menjadi rambu-rambu untuk mengingatkan, jika ada kekeliruan dalam pemerintah, kami harap Pak Maman bisa meneruskan kerjasama yang baik ini,” tambahnya.
Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanagera menjelaskan, peran dan amanah BPK yang secara tegas dalam UUD 1945, yakni untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, dengan jenis pemeriksaan keuangan, kinerja dan dengan tujuan tertentu.
“Jadi, WTP opini ini tidak menjamin bebas dari korupsi, pemeriksaannya lebih kepada kewajaran bukan kebenaran. BPK punya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan menganut sistem Principle Based,” jelas Auditor Utama BPK RI tersebut.
Pada sistem Principle Based, tambahnya, pemeriksa BPK harus meningkatkan kemampuan dan harus berlaku skeptis dalam pemeriksaan. “Bagi pemeriksa senior harus dapat memandu pemeriksa junior. Kemudian, seluruh pelaksana jajaran BPK harus lebih mengedepankan independensi, integritas dan profesionalisme,” tandasnya. (tul)

















