PALEMBANG, Fornews.co – Team Tekab 134 Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, berhasil meringkus Ari irawan, 24, Warga Kabupaten Muara Enim. Lantaran, telah melakukan kekerasan hingga merampas motor milik mantan pacarnya yakni Riska Optika Apriyanti, 24.
Kanit Tekab Polrestabes Palembang, Iptu Tohirin mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dalam laporannya, tersangka telah merampas motor milik mantan pacarnya di Lorong Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis malam (16/04).
“Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan mengiring ke Polrestabes Palembang,” katanya, Jumat (17/04).
Tersangka ini diamankan di tempat persembunyiannya yakni di Kertapati Palembang. Pada saat ditangkap, tersangka berusaha untuk kabur sehingga tim pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksi tersebut dilakukannya lantaran kecanduan bermain judi online. Kemudian, tersangka pun menemui korban dan merampas motor milik korban di TKP. “Tersangka ini sempat menendang korban hingga korban terjatuh dan langsung mengambil motor milik korban,” singkatnya.
Sementara itu, tersangka Ari mengakui perbuatannya telah merampas motor milik mantan pacarnya. Lantaran, kecanduan bermain judi online. Kemudian, ia pun menjual motor tersebut kepada seseorang berinisial RK di daerah 15 Ulu Palembang dengan harga Rp 4,5 juta.
“Uang hasil penjualan sudah habis pak untuk bermain judi online dan membeli sabu,” singkatnya. (mg1)

















