
SEKAYU, fornews co – Berdasarkan hasil survei Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Musi Banyuasin (PRKP Muba), didapati ratusan rumah komersil dan rumah toko (Ruko) berdiri tanpa mengantongi izin (ilegal) pemerintah.
Demikian itu diungkapkan Kepala Dinas PRKP Muba, Mursalin melalui Kabid Perumahan Fanfane Syafri, Minggu (05/03). Fanfane menyebutkan, hasik survei tertentu bahwa tercatat rumah komersil yang ada di Kecamatan Sekayu, mencapai 500 unit. “Angka ini tidak sebanding dengan hasil survei data sementara tim survei Dinas PRKP yang mencapai kurang lebih 800 unit,” ujarnya.
Lanjut dia, kalau di Bumi Serasan Sekate, juga banyak berdiri bangunan pemukiman yang tidak kantongi izin. Atas temuan ini, pihaknya akan melakukan penertiban. Di mana, penertiban merupakan program Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Pusat 2014-2019, yang bertujuan menurunkan tingkat permukiman kumuh.
“Ya, kita akan tertibkan semua itu, baik rumah komersil maupun perumahan. Karena dari data yang kita miliki banyak yang tidak memiliki izin saat membangun. Ini sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permenpupera) No 14 tahun 2016 tentang Perumahan dan Permukiman,” paparnya.
Fanfane menegaskan, untuk menertibkan bangunan ilegal sebagaimana dimaksud di atas, pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melaksanakan kegiatan ini. “Kita juga bekerjasama dengan pihak kecamatan, kelurahan, RW dan RT. Pihak pengembang, baik itu rumah komersil maupun perumahan harus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (cak).

















