YOGYAKARTA, fornews.co–Penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Yogyakarta, terus digiatkan dengan melakukan razia masker bagi pengendara.
Namun, tidak semua warga Jogja bisa menerima aturan itu karena dianggap mengada-ada.
Pro dan kontra pun terjadi di tengah warga Jogja yang sebagian lain mendukung adanya razia masker.
“Dirazia kon ngango masker ben njogo kesehatan wae kok do protes (dirazia agar menggunakan masker guna menjaga kesehatan saja kok pada protes),” seloroh akun Angiel Pesek, di Grup Gojek Seputar Jogja.
Menurut Angiel, virus corona dapat menular kepada siapa saja yang tidak menjaga kesehatan.
Jika ada yang terpapar virus corona, lanjut Angiel, jangan lantas menyalahkan petugas razia.
“Mengko nek do ketularan viruse sing disalahke sing ngrazia meneh pho piye? (jika nanti virusnya menulari terus yang disalahkan petugas razia lagi toh?)” katanya.

Akun Eczema Inferiori di Grup ICJ berpendapat ketika semua orang sudah bermasker maka sekolah dan hajatan sudah diperbolehkan.
Menurut dia, agar ekonomi warga bisa tumbuh kembali, misalnya penjual dan warung makanan, pemilik indekost, jasa soundsystem, atau event organizer.
“Menurut aku, ketika semua orang sudah pakai masker maka sudah saatnya sekolah dan wong hajatan diperbolehkan, agar ekonomi bisa tumbuh lagi,” kata akun Eczema Inferiori.

Namun, tdak sedikit yang bernada kocak mengomentari razia masker yang digelar di seputar Babarsari, Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (1/9/2020) siang.
Ia berpendapat harusnya razia masker dilakukan di tempat-tempat keramaiann, seperti pasar, mall, tempat wisata dan tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan massa.
“Razia masker ki neng kerumunan. yaiku ning pasar, mall (nek rame), kedai kopi (nek rame), pantai (nek rame), warung bakso (nek rame) (razia masker itu di tempat kerumunana massa, yaitu di pasar, mall, kedai kopi, pantai, warung bakso,” guyon akun Reza Azmi Fauzie.

“Lha numpak motor ki ora ngerumun, di razia malah dadi berkerumun (lha kalau naik motor bukan termasuk berkerumun, kalau dirazia malah terjadi kerumunan massa).”
Menurut Azmi, razia masker bagi pengendara roda dua dianggap mustahil karena biasanya mereka adalah suami-istri jadi sewajarnya berdempet.
“Kalau kendaraan paling yang berdempetan hanya suami-istri,” katanya, “suami-istri di rumah pun juga berdempetan.”
“Kalau mobil yang dirazia, paling yang naik mobil kemungkinan juga keluarga serumah,” katanya dalam Bahasa Jawa.

“Mbot gawe bayaran ra sepiro main dendo…penak men (kerja uang gaji tak seberapa main denda, enak aja),” komentar akun Jaka Adj.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta, Nomor 51 tahun 2020, Pasal 5, bahwa setiap orang yang tidak memakai masker di tempat umum dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum; atau d. denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (adam)
















