PALEMBANG, Fornews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap 22 orang yang membakar hutan dan lahan di Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari berbagai lokasi di Sumsel seperti di Ogan Ilir (OI) dan lain sebagainya.
“Penangkapan ini selama periode Juli dengan rincian 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” katanya saat memberikan keterangan pers terkait Karhutla di Halaman Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (01/09).
Dijelaskannya, mereka ini melakukan pembakaran di lahan mereka sendiri dengan luasan sebeaar satu hingga dua hektare untuk membuka lahan perkebunan. Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa parang, korek api, dan sisa rumput yang telah terbakar.
Atas perbuatannya, mereka pun diancam pasal berlapis yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 78 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan sengaja. Karena, saat ini Kapolda bersama instansi terkait lainnya telah mengeluarkan maklumat terkait pencegahan Karhutla di Sumsel
Untuk diketahui, ke 22 orang pembakar lahan yang berhasil ditangkap yakni, Yuli, 59, warga OI. Imam, 62, warga OI. MO, 30, warga Pedamaran Timur. Jam, 34, warga Musi Banyuasin. Rizal, 45, dan Yudi,warga Sungai Dua.
Lalu, Bagio, 45, Warga Tanjung Lago. Juhar 48, warga Banyuasin. Jumai, 57, dan Sari warga Muara Enim. Ardi, warga Gunung Megang. Hari, 38, Warga Muara Enim. Wayan, 25, Warga Muara Enim. Aidi, 50, warga Banyuasin. Has, 48, Warga Banyuasin.
Kemudian, Udin, 60, Warga Banyuasin. Agus, 35, Warga Tanjung Lago. Zana, 52, warga Talang Kelapa. Susi, Warga Pali. Hasnah, 66, Warga Pali. Muryati, 65, warga Pali dan Almi, 46, warga PALI. (lim)
















