PALEMBANG, fornews.co – Panti Pijat Urut Modern (PPUM) Flow, yang berlokasi dekat Masjid Al Ikhsan di kawasan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang, Kamis (28/7/2022).
Penutupan PPUM Flow ini setelah Tim Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah, SH, Sigit Muhaimin, SH, Akbar Sanjaya,SH, Angga Saputra, SH Ichwan Aridanu, dan Julianto, sudah mendapat kuasa dari Pengurus Masjid Al-Ikhsan dan ditandatangi warga sekitar, melayangkan somasi.
Sebelum penutupan, sudah dilakukan mediasi bersama Sat Pol PP Kota Palembang, Ketua RT, Lurah Bukit Sangkal, aparat Kecamatan Kalidoni, Babinsa, manajemen PPUM Flow dan YBH SSB di Kantor Sat Pol PP Palembang.
Usai mediasi tersebut, disepakati operasional PPUM Flow harus ditutup sementara. Suasana proses penutupan panti pijat di lokasi berlangsung tertib dan terkendali. Semua pihak yang melakukan mediasi sebelumnya hadir di lokasi penutupan.
Menurut Sigit Muhaimin, SH, penutupan ini bukan tentang faktor-faktor perizinan dan sebagainya, namun semua bisa melihat bagaimana lokasi panti pijat ini berada persis di dekat rumah ibadah umat Muslim.
“Akhirnya Flow PPUM ditutup sementara. Hal ini juga sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran,” ujar dia.
Sigit mengungkapkan, dari kuasa yang diterima pihaknya, lalu langsung melayangkan somasi kepada pemilik usaha.
“Alhamdulillah, bersama aparat pemerintah setempat akhirnya panti pijat tersebut ditutup sementara,” ungkap dia, seraya menambahkan, bersyukur pihak pemilik usaha panti pijat juga dapat bekerja sama.
Sementara, Candra, perwakilan manajemen Panti Pijat Flow menuturkan, pihaknya bersedia menutup sementara.
“Kami bersedia kalau nanti ada penyelidikan terhadap proses administrasi pada izin usaha ini, karena kami tidak ingin preseden ini menjadi persoalan SARA,” tandas dia.(aha)

















