SEKAYU, fornews.co – Terjerat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa(SANTAN), Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi (RC) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Senin (19/8/2024).
Meski dinyatakan sebagai tersangka, namun Richard Cahyadi tetap melemparkan senyum saat keluar dari Kantor Kejari Muba dan hendak dibawa ke Lapas kelas II B Sekayu.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Abdul Harris Augusto, SH, MH menyatakan, bahwa RC ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga tersangka lainnya yakni inisial MZ Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, kemudian RD, Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa wilayah Kabupaten Muba Tahun 2021 dan MA.
“Tersangka MZ, MA, dan RD telah lebih dahulu dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Palembang dalam kasus dugaan korupsi jaringan komunikasi desa di Kabupaten Muba. Sedangkan tersangka RC dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari,” ujar dia, dalam keterangan resminya, Senin (19/8/2024).
Terkait kronoligisnya, kata Harris, pada tahun 2021 lalu ada 137 desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV Mujio Punakawan.
“Tiap-tiap desa menganggarkan Rp22.500.000 (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp2.780.386.326,” kata dia.
Harris mengungkapkan, dalam pelaksanaannya didapat fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp5.000.000.
Nah, nilai dari uang sebesar Rp2.780.386.326 itu, sambung dia, sebesar kurang lebih Rp2,1 milyar mengalir kepada pihak Dinas PMD dan Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV Mujio Punakawan.
“Dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar, dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat, serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Kabupaten Muba,” ungkap dia.
Sehingga, jelas Harris, aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Hal itu terlihat dari aplikasi yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya.
“Kemudian dalam proses perencanaannya, tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia, sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD Muba,” jelas dia.
Harris menerangkan, dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Muba, sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan.
“Namun pada faktanya pihak Dinas PMD Muba yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD Muba,” terang dia.
Atas perbuatan tersebut, maka tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (aha)