SEKAYU, fornews.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muba memusnahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang dalam kondisi rusak atau invalid.
Kepala Disdukcapil Muba, Asmarani meneranhkan, pemusnahan sebanyak 20.766 KTP-el yang dilakukan dengan cara dibakar itu, sesuai pelaksanaan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh bupati/wali kota, yakni SE Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018, tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid.
“Hari ini KTP-el yang invalid di Muba kita musnahkan dengan cara dibakar, ini juga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan jelang pelaksanaan pileg dan pilpres,” ungkapnya, di sela-sela pemusnahan di halaman kantor Disdukcapil Muba, Jumat (14/12).
Asmarani mengungkapkan, pemusnahan KTP-el ini juga dilakukan untuk tertib administrasi, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid.
Sementara, Asisten I Pemkab Muba, Ir Rusli mengatakan, Pemkab Muba melalui Disdukcapil Muba segera melaksanakan surat edaran Kemendagri tersebut. “Hasilnya, ada 20.766 KTP-El yang invalid dan hari ini langsung dimusnahkan dengan dibakar serta disaksikan oleh pihak Polres Sekayu,” tandasnya.(tul)

















