PALEMBANG, fornews.co – Pemilihan legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu, Partai Amanat Nasional (PAN), mengantarkan enam kadernya menduduki kursi DPRD Kota Palembang. Dengan demikian, PAN berhak mendapat jatah kursi pimpinan (wakil ketua).
Wakil Ketua DPW PAN Sumsel, M Syarif mengatakan, untuk mengisi kursi pimpinan dewan dari partai berlambang matahari putih memiliki mekanisme sendiri. Menurutnya, jika mengacu pada aturan partai yang ada, pengurus harian berpeluang menjadi posisi wakil ketua.
“Dari enam anggota DPRD Palembang Fraksi PAN periode 2019-2024, hanya Ruspanda, yang menjabat pengurus harian. Karena Ruspanda menjabat Sekretaris DPD PAN Kota Palembang, maka berpeluang besar menduduki kursi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/08).
Dalam kesempatan ini, ia berharap, dalam penetapan wakil ketua dewan dari partainya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, yakni mengutamakan pengurus karena peran, mengacu pada fungsi dan tanggung jawabnya di partai sehingga roda organisasi berjalan dengan baik.
“Karena fungsi dan tugasnya sangat berat, maka lebih diprioritaskan kepada pengurus harian. Tentunya pengawasan terhadap program-program pemerintah juga lebih optimal,” kata Syarif. (irs)

















