PALEMBANG, fornews.co – Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Kejaksaan dan tim Labfor Polda Sumsel, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,7 kg di Aula Satres Narkoba, Senin (26/9/2022).
Sebelum pemusnahan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry menyampaikan, sebelum dimusnahkan, narkoba jenis sabu ini terlebih dahulu dites keasliannya.
“Kemudian pemusnahan barang bukti ini dicampur dengan bubuk deterjen kemudian diaduk bersama air, lalu dihancurkan dengan diblender,” ujar dia, Senin (26/9/2022).
Ngajib mengungkapkan, narkoba jenis sabu ini merupakan barang bukti milik lima tersangka yang saat ini sudah dilakukan proses penyidikan. Pemusnahan ini merupakan satu dari langkah tindak lanjut dari proses penyidikan, yang memang barang bukti narkoba harus dimusnahkan.
Barang bukti ini, sambung dia, merupakan hasil operasi anggota Satres Narkoba, dengan menangkap lima pengedar dari jaringan antar provinsi, yang akan diedarkan di Kota Palembang.
“Narkoba itu berasal dari lintas provinsi Pekanbaru yang dikirim ke Kota Palembang,” tandas dia. (kaf)

















