PALEMBANG, Fornews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi hasil ungkap kasus bulan Maret 2020. Barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 1.259,71 gram atau sekitar 1,2 kilogram dan 14.706 butir ekstasi beserta 82,09 gram pecahan ekstasi.
Pemusnahan ini dilakukan secara diblender dengan mencampurkan narkoba dengan campuran lainnya dan kemudian barulah dibuang.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, AKBP Agung Sugiono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan amanat Pasal 91 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan tim penyidik memusnahkan barang bukti yang sifatnya dilarang/ Terlarang.
“Barang haram ini rencananya akan disebar di Kota Palembang. Dengan dimusnahkannya maka kita telah menyelamatkan hampir 40 ribu orang dari penggunaan barang tersebut,” katanya, Rabu (15/04).
Dalam ungkap kasus ini, pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka, ketiganya yakni FY yang ditangkap parkiran Indomaret SMB KM12 Jalan Sultan Mahmud Baharudin II. BY yang di tangkap Jalan Palembang- Betung KM 18 Sukomoro kabupaten Banyuasin Tanggal (15/3) dan RK yang ditangkap di Jalan Palembang-Betung Desa Pangkalan Panji Banyuasin.
“Para tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi yakni Batam, Jambi dan Sumatera Selatan. Untuk para tersangka nantinya akan diproses di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum,” tutupnya. (mg1)

















