PALEMBANG, fornews.co – Satu lagi pelaku penganiayaan korban hingga meninggal dunia, Fikri Ramadhan (23), diciduk anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Rabu (26/4/2023).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, melalui Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti menyampaikan, tertangkapnya pelaku Fikri ini melengkapi dua tersangka lainnya yang sudah tertangkap.
“Pelaku Fikri ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di rumahnya di Jalan KH Azhari Kecamatan SU II. Sebelumnya dua pelaku sudah di tangkap yakni M Keny Hermanto (19) dan Muhammad Ridwan (21) dan masih mengejar dua orang lagi masih DPO,” ujar dia, Kamis (27/4/2023).
Bayu mengungkapkan, setelah menangkap dua pelaku terlebih dahulu, jajarannya melakukan pemeriksaan dan diketahui keberadaan tersangka Fikri dan anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya.
“Kejadian penganiayaan itu bermulai di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin, Kecamatan SU II, pada Minggu (23/4/23) dini hari, yang mengakibatkan korban Periansyah (25) mengalami luka-luka dan Apriansyah (22) meninggal dunia,” ungkap dia.
Bayu menjelaskan, saat kejadian tersangka Fikri bertemu dengan tersangka Mustofa (DPO) di Rental PS. Lalu, tersangka Mustofa mengajak tersangka Fikri membantu tersangka Ridwan untuk membalas dendam.
“Lalu mereka menuju ke Jalan Pratu Musa. Disitu sudah menunggu tersangka Keny dan Wak Wek (DPO), lalu tersangka Ridwan mengajak mencari Korban untuk balas dendam,” jelas dia.
Ketika para pelaku ada di TKP, tiba-tiba langsung membacok pelipis dan kepala korban sehingga korban terluka dan satu korban lainnya meninggal dunia. Para tersangka langsung melarikan diri sesuai melakukan kekerasan terhadap korban.
“Ada dua tersangka lagi masih dalam pengejaran, untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit motor Honda Scoopy nopol BG 6490 AAE dan satu unit motor Beat Street nopol BG 4125 ADP,” tandas dia. (kaf)